Jangan Lupa, Liburan ke Kota Bandung Wajib Siapkan Dokumen Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 21:42 WIB
Calon penumpang mengikuti tes cepat (rapid test) COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (27/7/2020
Calon penumpang mengikuti tes cepat (rapid test) COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (27/7/2020 /ANTARA/

ZONABANTEN.com - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan imbauan bagi warga yang akan berlibur ke kota Bandung pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk melakukan Rapid Tes Antigen sebelum memasuki wilayah kota kembang tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal protokol kesehatan perjalanan, tertanggal Senin 21 Desember 2020. Imbauan itu tertuang pada poin 4b yang ditujukan kepada pengguna kendaraan di darat pribadi maupun umum.

Dilansir dari Antara, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau wisatawan yang akan berkunjung ke kota Bandung untuk melakukan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Salah Satu Member BTOB Ilhoon Diduga Membeli dan Menggunakan Ganja Sejak 4-5 Tahun Lalu

“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan Rapid Tes Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12).

Meski bersifat imbauan namun ada kategori yang diwajibkan untuk mengikuti tes cepat antigen dalam surat edaran itu. Pada poin 4a, tes cepat antigen diwajibkan untuk warga yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota.

“Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Baca Juga: Kim Seon Ho Ungkap 3 Perbedaan Terbesar Antara Dia dengan Karakter Han Ji Pyeong dalam 'Start Up'

Baca Juga: Penting, Penumpang KA Wajib Kantongi Dokumen Rapid Tes Antigen

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah