Penting, Penumpang KA Wajib Kantongi Dokumen Rapid Tes Antigen

- 21 Desember 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI /

ZONABANTEN.com - Bagi anda yang memiliki rencana keluar kota selama musim liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menggunakan kereta api, wajib membawa dokumen Rapid Tes Antigen yang menunjukan hasil negatif Covid-19.

Peraturan tersebut diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 atau selama masa angkut mudik Natal dan Tahun Baru berlangsung.

Dilansir dari PMJ News, Executive Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dadan Rudiansyah mengatakan, kebijakan ini mengacu terhadap Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020, yang  mengatur penumpang jarak jauh dengan angkutan umum wajib mengantongi hasil Tes Rapid Antigen maupun swab PCR.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Lakukan Rapid Tes Antigen Bagi Warga Pendatang di Jakarta

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," terang Dadan, Senin (21/12/2020).

Lebih lanjut Dadan juga menyampaikan, hasil tes rapid antigen berlaku maksimal tiga hari sebelum tanggal keberangkatan.

Untuk mengakomodasi kebutuhan penumpang, mulai 21 Desember 2020, Pihak KAI membuka layanan tes antigen di stasiun dengan harga Rp105 ribu.

Baca Juga: PT KAI Tidak Izinkan Calon Penumpang dengan Suhu 37,3 Derajat Celsius Berangkat Meski Sudah Tes Swab

Adapun di tahap awal, layanan Rapid Tes Antigan tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x