Usai Ditahan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi

- 13 Desember 2020, 08:30 WIB
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu  12 Desember 2020
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-10 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Sadis, Iran Hukum Mati Jurnalis, Ruhollah Zam dengan Cara Digantung

Sebelumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020, Habib Rizieq datang memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak melarikan diri dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Perubahan Mendadak di Bawah Gerhana Matahari Total Untuk 12 Tanda Zodiak

Ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).*(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah