Dalam kasus ini Penyidik Poda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima orang lain turut di tetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidilah selaku ketua panitia Ali bin Alwi Alatas (Sekretaris panitia) Maman Suryadi (panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara)
Untuk kelima tersangka tersebut Polisi menetapkan Pasal 93 Undang Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***