Rizieq Shihab Siap Datangi Polda Metro Jaya Pagi Ini, Sabtu 12 Desember 2020

- 12 Desember 2020, 07:52 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS)
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) /Tangkapan layar YouTube FPI/

ZONABANTEN.com - Rizieq Shihab siap memenuhi panggilan pihak berwenang guna menjalanai pemeriksaan terkait pelanggaran protokol kesehatan  di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa. Insyaallah besok hari Sabtu 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah,” kata Rizieq dilansir Antara Sabtu 12 Desember 2020.

Dalam panggilan Polda Metro Jaya sebelumnya beliau tidak hadir memenuhi panggilan karena alasan kondisi kesehatan sehingga diharuskan beristirahat untuk mendapat pemulihan juga tidak ada niat untuk melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Antam di Pegadaian, 12 Desember 2020: Harga Emas Mengkerut, Investor jadi Takut

“Saya tidak pernah lari apalagi sembunyi, Sekali lagi saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini dalam proses pemulihan, saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,”ujar Rizieq.

Sebelumnya Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes Pol.Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

“Saudara  MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua juga tidak datang,kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020

Baca Juga: Menurut Feng Shui, Inilah 9 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Wanita Cantik Di Balik Nama Politisi Partai Gerindra Fadli Zon

Dalam kasus ini Penyidik Poda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut di tetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidilah selaku ketua panitia Ali bin Alwi Alatas (Sekretaris panitia) Maman Suryadi (panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara)

Untuk kelima tersangka tersebut Polisi menetapkan Pasal 93 Undang Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah