Gampang Banget! Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Kartu Sembako

28 Oktober 2020, 15:50 WIB
Bansos Kartu Sembako Tahap 8 di DKI Jakarta. /white kim

ZONABANTEN.com – Kartu sembako diluncurkan pada awal Februari 2017, dimana pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp1,32 juta per tahun atau Rp110.000 per bulan/keluarga.

Kartu Sembako akan disalurkan kepada 20 juta keluarga di Indonesia. Kartu Sembako dulunya bernama Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Kartu Sembako dipakai karena mudah disebut dan gampang diingat. karena namanya dekat dengan urusan perut.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Kartu sembako dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar punya akses terhadap pangan yang bergizi.

Sejak tahun 2019 pemerintah menaikkan nilai bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun per keluarga atau Rp150.000 per bulan/keluarga.

Kartu Sembako kembali mengalami kenaikan nilai bantuan di masa pandemi.

Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Penerima yang Berhak Mendapatkan BLT BPUM UMKM

Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta/tahun atau Rp200.000 per bulan/keluarga. 

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah program untuk masyarakat lapisan bawah yang terdampak.

Program yang diberikan pemerintah tersebut antara lain :

Baca Juga: Ternyata, Bantuan PKH ada 2 Jenis, Ini Pembagian dan Nominalnya

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Jumlah penerima yang semula 9,2 juta naik menjadi 10 juta. Manfaatnya juga naik 25 persen.

Para Penerima PKH ini:

- Komponen Kesehatan:

  • Ibu hamil/menyusui

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata ANTV Rabu 18 Oktober 2020, Eps 36 Kini Tayang Pukul 15.00 WIB

Pada awalnya ibu hamil dapat Rp2,24 juta kini mendapat Rp3 juta per tahun.

  • Anak usia 0 sampai 6 tahun

- Komponen Pendidikan

1. Anak SD/MI atau sederajat

2. SMP/MTs atau sederajat

Baca Juga: Fasilitasi Pemilih Difabel, KPU Tangsel: Suaranya Agar Jadi Pertimbangan Kepala Daerah

3. SMA/MA atau sederajat

4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Komponen Kesejahteraan Sosial

1. Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas

2. Penyandang disabilitas (diutamakan penyandang disabilitas berat)

 

Baca Juga: Segera Cek! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap II Cair di HP-mu Hari Ini 28 Oktober

2. Kartu Pra Kerja

Awalnya pemerintah mengalokasikan Rp10 triliun. Kini naik menjadi Rp20 triliun.

3. Diskon Tarif Listrik

Pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya mencapai 24 juta pelanggan akan dibebaskan tidak membayar alias gratis selama tiga bulan.

Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta akan diberi diskon 50 persen. Diskon ini juga akan berlaku selama tiga bulan.

Baca Juga: Uttaran Lagi-lagi Pindah Jam, Berikut Sinopsis Uttaran Rabu 28 Oktober 2020 Eps 21 di ANTV

4. Antisipasi Kebutuhan Pokok

Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik.

5. Keringanan Pembayaran Kredit

Diperuntukan bagi pekerja informal seperti ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar. Aturan berlaku mulai April ini. Pengajuan keringanan tidak harus datang ke bank tapi cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatApps (WA).***

Editor: Julian

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler