CATAT! Ini Daftar Penerima yang Berhak Mendapatkan BLT BPUM UMKM

- 28 Oktober 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM
Ilustrasi BLT BPUM UMKM /Toni Kamajaya / Media Pakuan

ZONABANTEN.com -  BLT BPUM UMKM tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM UMKM pendistribusiannya akan ditangani oleh pihak ketiga. Pemerintah telah menunjuk Bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur BLT BPUM UMKM.

BLT BPUM UMKM telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.

Baca Juga: Segera Cek! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap II Cair di HP-mu Hari Ini 28 Oktober

BLT BPUM UMKM  ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT BPUM UMKM  ?

Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, ada 6 syarat untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM ini.

Baca Juga: Uttaran Lagi-lagi Pindah Jam, Berikut Sinopsis Uttaran Rabu 28 Oktober 2020 Eps 21 di ANTV

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x