Menteri Perindustrian Optimis UU Cipta Kerja Berpotensi Membuka 300 Ribu Lapangan Kerja

19 Oktober 2020, 14:30 WIB
Agus Gumiwang membahas UU Cipta Kerja /ZONABANTEN.com/@Kemenperin

ZONABANTEN.com - Di tengah ramainya penolakan UU Cipta Kerja oleh banyak massa, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita justru mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dinilai akan mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia.

Sebelumnya Menperin Agus juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mampu mendorong industri manufaktur di Indonesia.

Melalui penerapan omnibus law tersebut, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Agus juga menyebutkan bahwa setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat berpotensi membuka sekira 300.000 hingga 350.000 lapangan pekerjaan baru.

Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja bermazhab Otoriter, Fahri Hamzah : Bagaimana Jika Pasalnya Dibatalkan MK Lagi?

"Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," kata Menperin Agus Gumiwang pada Senin, 19 Oktober 2020, dikutip ZONABANTEN.com dari RRI.

Sektor industri mempunyai peran penting sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional yakni dari sumbangsih PDB nasional tertinggi pada triwulan II tahun 2020 dengan mencapai 19,87 persen.

"Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19," ujar Menperin.

Baca Juga: Waduh! Kemnaker Minta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Dikembalikan

Sejumlah upaya strategis yang telah dilakukan salah satunya adalah mendorong insentif dan stimulus bagi industri di dalam negeri.

Misalnya dengan penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) bagi dunia usaha untuk beroperasi di tengah kondisi pandemi.

Di samping itu, diterbitkannya UU Ciptaker juga dinilai sebagai salah satu wujud nyata dari tekad pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif.

Melalui pengesahan UU Ciptaker tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Waspada Aksi Kriminal Pada Anak, Bocah 12 Tahun Dibegal Saat Main Sepeda HP Digondol Pelaku

Bahkan, menurutnya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam omnibus law tersebut.

Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa rancangan UU Ciptaker telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing.

"Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law,” kata Menperin Agus.

Baca Juga: Berikut 5 Jenis Penyebab Gagal Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

“Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak," tambahnya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor.

"Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," pungkasnya.***

 

 

 

 

Editor: Bondan

Sumber: RRI kemenperin.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler