ZONABANTEN.com - Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang dikeluarkan pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.
BLT yang dikeluarkan pemerintah tersebut, salah satunya adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajinya di bawah Rp 5 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga kini sudah dicairkan dana kepada pekerja pada gelombang 2.
Baca Juga: Kepastian Prakerja Gelombang 11 Segera Diumumkan, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja yang Benar
Sayangnya, karena kendala tertentu, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Waspada Aksi Kriminal Pada Anak, Bocah 12 Tahun Dibegal Saat Main Sepeda HP Digondol Pelaku