Kapan Pertama Kali Tradisi THR Diberlakukan? Sejarahnya Bermula dari Protes Para Pegawai Swasta

3 April 2024, 14:30 WIB
Awal mula tradisi THR di Indonesia yang sudah ada sejak tahun 1951 /Unsplash/Mufid Majnun

ZONABANTEN.com - Kapan pertama kali tradisi THR diberlakukan? Sejarahnya bermula dari protes para pegawai swasta. Selain baju baru, lebaran Idul Fitri juga identik dengan Tunjangan Hari Raya atau THR.

THR ini uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang lebaran, di luar dari gaji yang rutin diberikan.

Namun, biasanya THR ini juga seringkali diberikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda.

Di Indonesia, THR seakan sudah menjadi tradisi tersendiri saat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Tradisi THR, Bermula dari Protes Para Pegawai Swasta

Namun, apakah kalian pernah bertanya-tanya, bagaimana tradisi THR saat lebaran ini bermula?

Seperti yang dilansir dari GalamediaNews.com, sejarah tradisi THR ini bermula pada tahun 1951-1952. Awalnya, THR hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

THR ini diperkenalkan oleh perdana menteri dari Masyumi dan Soekiman Wirjosandjojo. Setelah itu pekerja swasta diberikan ketetapan THR oleh perusahaan terikat.

Ada satu tujuan penting terkait pemberian THR oleh perdana menteri tersebut, yakni meningkatkan kesejahteraan PNS yang saat itu dikenal dengan nama “Pamong Praja”.

THR yang diberikan saat itu masih berkisar Rp125 - Rp200, ditambah tunjangan beras.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Menghitung THR Karyawan 2024

Namun, Februari 1952, para pekerja atau buruh di perusahaan swasta mogok kerja dalam rangka menuntut pemerintah supaya pekerja swasta juga bisa mendapat THR. 

Sayangnya, aksi protes tersebut tidak membuahkan hasil lantaran tidak didengar oleh pemerintah.

Barulah pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang tunjangan keagamaan yang berlaku bagi pekerja di perusahaan.

Kemudian di tahun 2003, aturan tersebut disempurnakan dengan menerbitkan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Sejak itulah, pegawai swasta diwajibkan untuk menerima THR hingga saat ini.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Tags

Terkini

Terpopuler