Aniaya Kekasih Hingga Tewas, Anak Anggota DPR Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

9 Oktober 2023, 08:35 WIB
Greogorius Ronald Tannur, anak anggota DPR, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia /@surabayapolice1.official/Instagram

ZONABANTEN.com – Aniaya kekasih hingga tewas, anak anggota DPR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Greogorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Dini, hingga meninggal dunia. Gregorius Ronald Tannur sendiri diketahui adalah anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce pada Jumat, 7 Oktober 2023.

Mulanya, kedua sejoli itu baru saja pulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya.

Baca Juga: Viral! Anak Anggota DPR RI Tega Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Begini Kronologi dan Sosoknya 

Lalu, keduanya cekcok hingga berujung penendangan ke kaki korban pada sekitar pukul 00.10 WIB.

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu, bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” lanjut Pasma.

Korban yang masih dalam keadaan terduduk itu mengalami pemukulan di bagian kepala oleh Ronald menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Tak sampai situ, penganiayaan berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc, di mana keduanya masih bersiteru.

Baca Juga: Ucapan Adalah Doa, Unggahan Terakhir Dini Sera Afrianti yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Jadi Sorotan 

Dini keluar dari lift lebih awal sambil memainkan ponselnya, kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil bernomor polisi B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.

Korban kemudian duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil, di mana saat itu Ronald memasuki mobil di bangku kemudi.

“Selanjutnya, mobil dijalankan oleh saksi GR dan parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 meter kurang lebih,” jelas Pasma.

Dini lalu dibawa ke rumah sakit untuk ditangani, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Ronald ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler