Kesempatan Gabung Kartu Prakerja Gelombang 42 Baru Dibuka, Penuhi Syarat Berikut dan Simak Cara Mendaftarnya

29 Agustus 2022, 13:25 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 43 /@prakerja.go.id/Instagram

ZONABANTEN.com – Kartu Prakerja gelombang 43 telah dibuka pada Minggu, 28 Agustus 2022, setelah diumumkannya hasil seleksi gelombang 42.

Program Kartu Prakerja sendiri diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Informasi terkait dibukanya Kartu Prakerja gelombang 43 sendiri dibagikan oleh pihak Kartu Prakerja melalui unggahan dari Instagram resmi mereka, @prakerja.go.id.

Baca Juga: Ginting Bertemu Kunlavut Lagi, Inilah Hasil Drawing Pertandingan Perwakilan Indonesia di Japan Open 2022

Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob! Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik “Gabung Gelombang” sekarang,” tulis pihak Kartu Prakerja pada caption unggahan Instagram-nya pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 43, ada baiknya masyarakat memenuhi beberapa syarat dan mendaftar akun terlebih dahulu.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 43:

- WNI

- Berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: 7 Manfaat Sarsaparilla, Tanaman Asli Amerika yang Bisa Menjadi Obat Tradisional

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Lengkapi alamat email dan password.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Notifikasi akan dikirim via email.

5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.

6. Akun berhasil dibuat.

Baca Juga: Jadi Hidangan Favorit, Begini Sejarah Terciptanya Ayam Goreng, Sudah Ada Sejak Zaman Romawi 

Apabila syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:

1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.

2. Login ke akun yang sudah dibuat.

3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.

4. Tekan ‘Lanjut’.

5. Isi data diri sesuai KTP.

6. Jika ada kesalahan penulisan atau data yang tidak sesuai, peserta bisa segera melaporkannya.

Hubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp atau SMS ke 08118005373, kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat.

7. Verifikasi foto e-KTP dengan mengambil foto menggunakan ponsel. Jika Anda mengaksesnya menggunakan komputer atau laptop, lanjutkan pendaftaran melalui handphone.

8. Upload foto KTP.

Baca Juga: 5 Juli Hari Bulutangkis Sedunia, Kenali Sejarah Cabang Olahraga Favorit Banyak Orang Ini 

9. Jika semua datanya sudah tepat, verifikasi nomor ponsel.

10. Pilih ‘Kirim OTP’, lalu kodenya akan dikirim via SMS.

11. Isi ‘Pernyataan Pendaftar’ sesuai dengan kondisi peserta.

12. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

13. Klik ‘Selesai’.

Setelahnya, peserta tinggal menunggu hasil pengumuman tahap seleksi gelombang. Untuk perkembangan informasinya, bisa dipantau melalui akun prakerja masing-masing.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler