22 Juli Memperingati Apa? Ada Hari Bhakti Adhyaksa, Kenali Sejarah dan Perkembangan Kejaksaan RI

20 Juli 2022, 18:26 WIB
Mengetahui sejarah Kejaksaan RI dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa pada tanggal 22 Juli /kejaksaan.go.id

ZONABANTEN.com – 22 Juli memperingati apa? Ada Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan RI, simak sejarah singkatnya berikut.

20 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan RI setiap tahunnya.

Untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2022, tidak ada salahnya jika kita mengetahui sejarah dibentuknya Kejari.

Dilansir dari laman resmi kejaksaan.go.id, istilah ‘kejaksaan’ di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur.

Tepatnya pada masa Kerajaan Majapahit, di mana istilah ‘dhyaksa’, ‘adhyaksa’, dan ‘dharmadhyaksa’ sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan.

Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Kejaksaan Bern Tutup Kasus

Istilah-istilah tersebut berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Seorang peneliti asal Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya pada masa kekuasaan Prabu Hayam Wuruk (1350 – 1398 M).

Dhyaksa adalah hakim yang bertugas menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan dan dipimpin oleh seorang adhyaksa, yaitu hakim tertinggi.

Kesimpulan tersebut didukung oleh peneliti lainnya, yaitu H.H Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas atau hakim tertinggi.

Peneliti lain, yaitu, Krom dan Van Vollenhoven juga menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit, yaitu Gajah Mada, juga merupakan seorang adhyaksa.

Baca Juga: Ini Tanggal Estimasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 37, Wajib Penuhi Syaratnya Sebelum Gabung 

Pada masa penjajahan Belanda, badan yang ada kaitannya dengan kejaksaan adalah Openbaar Ministerie, yang menugaskan para pegawainya sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi), dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung), yang dipimpin langsung oleh Residen atau Asisten Residen.

Sayangnya, pada praktiknya, tugas tersebut cenderus sebagai perpanjangan tangan Belanda. Dengan kata lain, jaksa dan kejaksaan pada masa itu mengemban misi terselubung, seperti:

1. Mempertahankan segala peraturan negara.

2. Melakukan penuntutan segala tindak pidana.

3. Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36 Diumumkan? Berikut Tanggal Estimasinya

Secara yuridis formal, Kejaksaan RI telah ada sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), diputuskan kedudukan kejaksaan dalam struktur negara, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.

Kejaksaan RI terus berkembang dengan dinamis sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan.

Kejari mengalami beberapa perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan, seperti dalam hal ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara Kejaksaan RI.

Soal Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar berawal pada tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.

Terkait kedudukan, tugas, dan wewenang kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam stuktur departemen, disahkan dalam UU No. 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Tentang Mac and Cheese, Dianggap Jadi Hidangan Nasional di Kanada

Pada masa Orde Baru, ada perkembangan baru tentang Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari UU No. 15 Tahun 1961 kepada UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991 pada tanggal 20 November 1991.

Pada masa Reformasi, undang-undang tentang kejaksaan lagi-lagi mengalami perubahan, yakni dengan dibuatnya UU No. 16 Tahun 2004 untuk menggantikan UU No. 5 Tahun 1991, yang dianggap sebagai peneguhan eksistensi kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pihak lainnya.

Kejaksaan sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Jangan Minder! Orang Introvert Ternyata Memiliki 5 Keuntungan Ini

Di samping itu, kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Oleh karena itu, undang-undang kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejari sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kejaksaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler