eHAC Jadi Syarat Wajib Mudik, Begini Tata Cara Pengisiannya

14 April 2022, 12:37 WIB
Tata cara pengisian eHAC sebagai syarat mudik /Tanggapan layar aplikasi PeduliLindungi

ZONABANTEN.com - eHAC atau electronic Health Alert Card kembali diberlakukan sebagai syarat perjalanan.

Kali ini pengisian eHAC tidak hanya untuk transportasi udara, tapi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

Setiaji selaku Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mewajibkan eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Idul Fitri 1443 H untuk Lebaran 2022 dengan Desain Menarik dan Unik, Lengkap!

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Setiaji.

Adapun tata cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:

1. Bisa mengunduh (bagi yang belum memiliki) atau memperbarui aplikasi PeduliLindungi

2. Buat akun baru atau log-in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur 'eHAC' kemudian bisa pilih 'Buat eHAC'

4. Langkah selanjutnya, pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Setelah menentukan jenis perjalanan, Anda bisa pilih sarana perjalanan yang akan ditumpangi

6. Anda juga bisa memilih tanggal keberangkatannya

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

7. Untuk transportasi darat dan laut, bisa mengisi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan. Namun, khusus transportasi udara, mengisi nomor penerbangan

8. Jika nomor penerbangan tidak muncul, lakukan pengisian data secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

9. Harap pastikan semua informasi terisi dengan benar, kemudian pilih 'Lanjutkan'

10. Pengisian 'Data Personal' dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

11. Selanjutnya, Anda bisa mengakses kelayakan untuk melakukan perjalanan. Jika dinyatakan layak, simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

Baca Juga: Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut

12. Terakhir, Anda pilih 'Konfirmasi' dan selesai.

Jika pelaku perjalanan mendapat status tidak layak melakukan perjalanan, cukup menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemkes

Tags

Terkini

Terpopuler