Indonesia Kembali Ganti Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit dengan Retribusi

18 Maret 2022, 10:55 WIB
Indonesia Kembali Ganti Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit dengan Retribusi /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

ZONABANTEN.com - Indonesia akan menghapus pembatasan volume ekspor produk minyak sawit dan menaikkan pungutan ekspornya, kata menteri perdagangannya pada Kamis 17 Maret 2022, dalam kebijakan kejutan U-turn hanya seminggu setelah mengejutkan pasar dengan pengetatan lebih lanjut. pembatasnya.

Pengekspor minyak nabati terbesar di dunia telah mewajibkan perusahaan untuk menjual 30 persen dari volume ekspor produk minyak sawit yang direncanakan, naik dari 20 persen yang diberlakukan pada Januari, di bawah apa yang disebut kewajiban pasar domestik (DMO) yang bertujuan untuk memastikan pasar lokal pasokan di tengah melonjaknya harga minyak goreng.

Dalam audiensi parlemen, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan tersebut mengakibatkan kelangkaan pasokan dan DMO akan ditarik. Peraturan tersebut disetujui dan disetujui pada hari Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Simak Aturan dan Harga Eceran Tertinggi Terbaru

Sebagai gantinya, pagu pajak dan retribusi ekspor sawit akan dinaikkan, katanya, dari maksimum gabungan Rp5.377.031 juta per ton menjadi Rp9.679.972 juta per ton. Pajak minyak sawit mentah maksimum akan diterapkan ketika harga mencapai Rp21.515 ribu per ton.

“Ini mekanisme pasar, dan mudah-mudahan ini bisa menjaga stabilitas pasokan bagi masyarakat,” ucap, Lutfi.

Harga minyak sawit mentah dunia, yang digunakan Indonesia untuk minyak goreng, telah melonjak ke level tertinggi dalam sejarah tahun ini di tengah meningkatnya permintaan dan lemahnya output dari produsen utama Indonesia dan Malaysia, ditambah batasan ekspor Indonesia.

Baca Juga: Gempa Hebohkan Banten Hari Ini, Bogor, Depok, dan Tangsel Kena Imbasnya, Begini Penjelasan BMKG

Indonesia pertama kali membatasi ekspor setelah harga minyak goreng yang dibuat dari minyak sawit mentah olahan naik lebih dari 40 persen pada awal tahun di tengah lonjakan harga global.

Meskipun ada pembatasan ekspor, konsumen mengeluh bahwa minyak goreng tidak tersedia di banyak pengecer di seluruh negeri.

Menurut Sekretaris Jenderal, Eddy Martono, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengatakan penghapusan pembatasan itu disambut baik tetapi kelompok itu masih menunggu rincian kenaikan pungutan ekspor.

Beberapa anggota parlemen pada dengar pendapat pada hari Kamis 17 Maret 2022, mengkritik Kementerian Perdagangan karena pembuatan kebijakan yang serampangan, dan mengatakan bahwa seringnya perubahan kebijakan minyak sawit mengakibatkan volatilitas pasar.

Baca Juga: Resmi Lolos Piala Dunia, Kemenpora Sampaikan Ini

“Sejak Januari hingga hari ini, setidaknya sudah ada enam peraturan menteri yang diterbitkan tentang minyak goreng dan tidak satupun yang berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat,” ujar anggota DPR, Mufti Aiman ​​Nurul Anam.

Pemerintah pekan ini menghapus batasan harga minyak goreng kemasan sekaligus memberikan subsidi minyak goreng curah.

Menjelaskan keputusan itu, Lutfi, mengatakan ada disparitas harga antara DMO dan harga pasar yang dieksploitasi. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan dalam persidangan bahwa Indonesia telah mengeluarkan izin ekspor untuk 3,5 juta ton minyak sawit dan produk olahannya dalam 30 hari terakhir.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Straits Times

Tags

Terkini

Terpopuler