Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Simak Aturan dan Harga Eceran Tertinggi Terbaru

- 17 Maret 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Dok. Sekretariat Kabinet.


ZONABANTEN.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartato mengatakan aturan baru jika subsidi minyak goreng kemasan dicabut dan dikembalikan ke harga pasar.

Sejak Rabu, 16 Maret 2022, harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga perekonomian.

Dengan adanya kebijakan baru ini, HET atau Harga Eceran Tertinggi untuk semua minyak goreng kemasan seharga Rp 14 ribu dicabut dan dikembalikan pada mekanisme pasar.

Menko Perekonomian mengatakan jika kebijakan ini memperhatikan kondisi global saat ini.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Cair, Cek Nama Penerima dengan Cara Berikut dan Simak Ketentuannnya

Karena berakibat dari ketidakpastiaanya pasokan energi dan pangan naik serta langka.

Akibatnya ketersediaan Crude Plam Oil (CPO) untuk minyak goreng sangat langka.

Harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah mengalami kenaikan dari harga Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 perliter.

(BPDPKS) atau Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Menurut Badan Pangan Nasional atau NFA, Minyak Goreng Kemasan akan Menuruti Harga Ekonomis

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kalbar Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x