Dilengkapi QR Code, Memalsukan SIKM Jakarta Diancam Pidana 12 Tahun

28 Mei 2020, 20:12 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA/ANTARA FOTO

ZONABANTEN.com – Saat ini akses perbatasan antar wilayah sedang diperketat penjagaannya pasca Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona Covid-19.

Untuk memasuki wilayah Jakarta. Salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Untuk bisa mendapatkannya masyarakat dapat menempuh prosesnya melalui website corona.jakarta.go.id.

Hingga Rabu 27 Mei 2020, tercatat Pemprov DKI telah menolak 4.544 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 27 Mei 2020 pukul 07.28, total 259.813 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat ada 4.544 permohonan ditolak," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Asli Pakai QR Code, Memalsukannya Bisa Dipidana

Baca Juga: New Normal, TNI Polri Akan Awasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba untuk memalsukan SIKM. Dalam keterangan yang tertera pada website corona.jakarta.go.id, pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

"Jangan sampai memalsukan dokumen, karena sanksinya berat mencapai 12 tahun dan melanggar UU ITE," kata Beni, Kamis, 28 Mei 2020, seperti dilansir Antara.

Surat izin keluar masuk Jakarta yang asli sudah terenkripsi dengan baik menggunakan metode QR Code.

Dalam prosesnya, penanggung jawab menjadi komponen penting dalam pembuatan SIKM Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Tanggul Sampah 24 M Ambyar, Komisi IV Desak DLH Tangsel Serahkan Dokumen Pekerjaan

Klarifikasi itu nantinya akan dikirimkan secara daring ke alamat surel penjamin untuk memastikan pemohon SIKM itu memiliki penanggung jawab atau tidak.

Jika ditemukan perbedaan data pada saat mengklarifikasi permohonan pemohon SIKM kepada penjamin maka  Pemprov DKI Jakarta tentu tidak akan mengeluarkan SIKM atau menolak permohonan yang bersangkutan.

Benni mencontohkan jika pegawai konstruksi berjumlah 20 orang dan penjaminnya adalah  mandor, mandor itu nantinya bertanggung jawab kepada seluruh aspek mulai dari pemenuhan tempat tinggal, makan, hingga kesehatan kedua puluh orang itu selama berada di Jakarta atau luar Jakarta.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Diputar Balik Di Lingkar Gentong, Tasikmalaya

Selain berfungsi bertanggung jawab untuk seluruh kebutuhan pemohon SIKM, penanggung jawab atau penjamin SIKM juga berfungsi sebagai bukti bagi DPMPTSP DKI bahwa tidak ada pemalsuan data dari pemohon SIKM.

"Selain mereka (pemohon SIKM) mengisi formulir tidak akan memalsukan data. Kedua penjamin atau penanggung jawab itu jadi kunci kami mengklarifikasi permohonan SIKM sesuai atau tidak dengan peruntukannya," kata Beni.

Baca Juga: Operasi Ketupat Krakatau 2020, Polda Lampung Jaring Puluhan Travel Gelap

Oleh karena itu, Beni menyebutkan diperlukan orang atau perusahaan yang menjamin pemohon agar SIKM dapat diterbitkan bagi orang yang berada di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara itu, juga tercatat ada 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.

***(Gita Pratiwi) 

 

 

Baca Juga: H+4 Idul Fitri Pelanggaran PSBB Palembang Didominasi Pengendara Motor

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler