ZONABANTEN.com – Pihak Kepolisian di Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penyekatan lalu lintas di Lingkar Gentong, Kadipaten dan mengarahkan kendaraan untuk putar balik bila pengemudinya tidak dilengkapi surat tugas ataupun surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kadipaten, AKP Erustiana saat memberikan keterangan on air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Rabu, 27 Mei 2020.
Kendaraan yang diarahkan untuk putar balik tersebut rata-rata menuju arah Bandung dan Jakarta.
Baca Juga: Operasi Ketupat Krakatau 2020, Polda Lampung Jaring Puluhan Travel Gelap
“Jadi bukan hanya yang menunju arah Jakarta atau menuju Bandung saja, dari arah jakarta atau Bandung kalau dia mudik menuju arah Tasik atau Jawa Tengah kalau tidak dilengkapi surat tugas atau surat keterangan sehat COVID-19 tetap kita putarbalikkan,” kata Erustiana.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul "Warga yang Tak Penuhi Syarat Diputarbalikan di Lingkar Gentong
Baca Juga: New Normal, TNI Polri Akan Awasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Kendaraan yang sudah diarahkan untuk putar balik sudah lebih dari 100 kendaraan roda empat dan puluhan kendaraan roda dua.
Kendaraan tersebut ada yang merupakan kendaraan pribadi ada juga mikrobus elf dan travel yang diketahui mengangkut pemudik.
Selain diputar balik, Pihak kepolisian juga melakukan edukasi protokol kesehatan terhadap para pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut.