ZONABANTEN.com - Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Palembang sanksinya efektif mulai tanggal 26 Mei 2020 atau H+2 Idul Fitri.
Hingga hari keempat pelaksanaan PSBB Palembang (28/5), masih ditemukan warga Kota Palembang yang terjaring operasi Terpadu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19 di sejumlah check point.
Salah satunya adalah check point depan Pasar Cinde di Jalan Jendral Sudirman Palembang.
Berdasarkan pantauan hingga pukul 11.00, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda 2 atau pengendara motor.
Baca Juga: Wagub Sumsel Mawardi Yahya Melayat ke Rumah Duka Korban Perahu Tenggelam
Kebanyakan dari mereka terjaring operasi lantaran berboncengan namun tidak memiliki alamat atau Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Salah satu petugas yang bertugas di check point tersebut, Peno Regen mengungkapkan pelanggaran yang sering terjadi adalah alamat pengendara dengan penumpang yang dibawa tidak sama.
Hal ini terlihat saat mereka menunjukkan KTP yang mereka miliki. Sedangkan sanksi yang diberikan cukup beragam, tergantung dari tingkat kesalahan yang mereka perbuat.
“Sanksi ringan kita berikan kepada pengendara yang membawa penumpang namun tidak satu alamat atau KK,” jelas Peno.
Baca Juga: Tinjau Check point, Herman Deru Pastikan Pelanggaran PSBB Turun
“Sanki yang kita berikan beragam. Mulai dari push up, hormat bendera sambil menyanyikan lagu nasional hingga membersihkan sampah yang ada di sekitar lokasi check point,” ujar pria yang bertugas sebagai Sat Pol PP Kota Palembang tersebut.
Adapun sanksi yang lebih berat akan diberikan jika pengendara tidak memakai masker.