JHT Dapat Dicairkan di Usia 56 Tahun, Lalu Apakah Sama dengan JKP?

21 Februari 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi - Perubahan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

ZONABANTEN.com - Polemik terkait JHT yang bisa cair saat pekerja sudah berusia 56 tahun masih berlanjut.

Banyak para pekerja atau buruh menolak akan keputusan Kemenaker atau Kementerian Ketenagakerjaan perihal JHT bisa cair saat berusia 56 tahun.

Jaminan Hari Tua atau  JHT merupakan program perlindungan sosial untuk jangka panjang.

Meskipun tujuan dari JHT untuk perlindungan di hari tua, meninggal dunia, atau cacat total, UU SJSN memberikan peluang jika dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat  JHT tersebut.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Ketahui Syarat dan Ketentuan Serta Kriteria Pengajuan Klaim JHT di Sini!

Perlindungan dan kesejahteraan untuk buruh ataupun pekerja ini dibagi menjadi dua yaitu,

1. Program perlindungan, meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Program pelindungan kesehatan ini yaitu jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Sementara program perlindungan ketenagkerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

2. Program kesejahteraan,meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun.

Selain 5 jaminan  sosial pada tahun ini 2022, pemerintah mengeluarkan jaminan sosial terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau  JKP.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Persiapkan

Jaminan Hari Tua (JHT)  ini dikhususkan untuk menjamin agar para peserta dapat menerima uang tunai jika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015, masa pensiun yaitu usia 56 tahun.

Jadi untuk program jaminan sosial ini dapat dicairkan apabila sudah memasuki masa pensiunnya atau sudah berusia 56 tahun, agar para peserta saat pensiun memiliki pegangan uang yang bisa digunakan untuk hari tuanya.

Untuk program JKP sendiri para pekerja jika mengalami PHK, maka berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak bagi pekerja PKWTT, atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.***

 

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler