Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ida Fauziyah: Dapat Jaminan Uang Tunai Hingga 45% dari Gaji Korban

7 Februari 2022, 19:13 WIB
Program jaminan kehilangan pekerjaan dapat upah hingga 45% selama 3 bulan pertama /

ZONABANTEN.com -  Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Salah satu manfaat dari program yang tengah dimatangkan pemerintah ini adalah mendapat upah 45% dari gaji korban PHK selama 3 bulan pertama. 

Menteri Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah memaparkan grand design mengenai program JKP ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisi 9 DPR pada Rabu lalu.

Baca Juga: Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Luhut: Bukan Karena Tingginya Kasus

Ida menjelaskan bahwa mengenai program JKP ini tertuang dalam Amanat PP no 7 tahun 2021 dan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. 

“Para korban PHK akan mendapat upah 45% dari upah pada 3  bulan pertama, 25% pada 3 bulan berikutnya selama paling lama 6 bulan,” ucap Ida. 

Menteri ketenagakerjaan tersebut juga menambahkan para korban PHK berhak mendapatkan beberapa manfaat dari program JKP.

Mereka berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja, dan bimbingan kerja yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. 

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Dibuka Melalui dtks.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar untuk Dapat Bansos

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo juga menambahkan beberapa informasi terkait program JKP. 

Korban PHK harus melalui sejumlah tahapan yang didukung oleh perusahaan sebelumnya. 

“Kami akan melakukan pengecekan skala usaha berdasarkan aset dan omset. Kemudian akan dicek egibilitas pengusaha dan badan usahanya,” ucap Anggoro. 

“Bagi usaha menengah dan besar, wajib mengikuti 5 program, dicek tadi JKK, JKM,JHT. JP, dan JKN. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro mengikuti JKK, JKM, JHT, JKN,” tambah Anggoro. 

Baca Juga: WOW! Raja Ini Dapat Warisan 72 Istri dari Ayahnya, Ratu: Istri Tua Mewariskan Tradisi pada Istri Muda

Sebelum mendapatkan manfaat dari program JKP, para korban PHK harus didaftarkan terlebih dahulu oleh perusahaan tempat bekerja yang terdaftar kurang dari enam bulan atau lebih dari enam bulan. 

Jika orang tersebut bekerja di dua perusahaan, maka harus memilih salah satu iuran kepesertaan.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Depok pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler