Pendaftaran DTKS Dibuka Melalui dtks.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar untuk Dapat Bansos

- 7 Februari 2022, 19:04 WIB
Pendaftaran DTKS sudah dibuka sejak 1 Februari
Pendaftaran DTKS sudah dibuka sejak 1 Februari /Unsplash

ZONABANTEN.com - DTKS merupakan kependekan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS ini memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejateraan sosial terendah.

Dikhususkan untuk warga DKI, DTKS ini menjadi syarat untuk mendapatkan beberapa program bantuan sosial dari pemerintah baik yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDI, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI Dibuka, Ini Kriteria Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan Menerima Bansos

Sejak 1 Februari 2022, pendaftaran DTKS sudah dibuka secara online.

Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat bisa mengunjungi situs dtks.jakarta.go.id

Lalu lakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka situs resmi dtks https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru apabila belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Kirim.

Sebagai catatan, satu akun yang sudah dibuat bisa dipakai untuk mendaftarkan beberapa keluarga sekaligus.

Bagi masyarakat yang memiliki kendala dan kesulitan mendaftar secara online, pendaftaran juga dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Jadi Penerima Bansos, Bisa Secara Offline dan Online

Masyarakat juga perlu membawa KTP dan KK untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas apakah data yang didaftarkan layak masuk kedalam DTKS Kemensos.

Hasilnya berupa berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya.

Lalu berita acara tersebut akan diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: 5 Cara Mendaftar Aplikasi Cek Bansos, Terdaftar di DTKS Kemensos Hingga Dapatkan Bansos Sembako

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS.

Setelah itu, Dinas sosial memproses kembali, memverifikasi, dan memvalidasi data lalu dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

Namun, untuk mendapatkan bantuan sosial data tersebut akan dikaji kembali dikarenakan setiap bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibuthkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x