Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Luhut: Bukan Karena Tingginya Kasus

- 7 Februari 2022, 19:07 WIB
Luhut mengatakan PPKM level 3 bukan karena tingginya kasus
Luhut mengatakan PPKM level 3 bukan karena tingginya kasus /Tangkapan Layar YouTube.com/SekretariatPresiden

ZONABANTEN.com - PPKM level 3 kembali diberlakukan di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Kebijakan tersebut akan dimulai besok, 8 Februari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah kalau PPKM level 3 ini disebabkan oleh tingginya kasus Covid-19. Namun karena rendahnya tracing yang dilakukan.

"Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya jumlah tracing," tuturnya dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Bingung Harus Apa Saat PPKM? Berikut 5 Kegiatan yang Bisa Dilakukan di Rumah, Salah Satunya Bermusik

Bali masuk ke level 3 karena tingginya permintaan rawat inap di rumah sakit.

Berbeda dengan varian Delta, menurut Kemenko Marves, Omicron akan lebih menyasar pada kelompok yang rentan.
 
Oleh sebab itu, PPKM level 3 ini akan dilaksanakan dengan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin.
 
Adapun aturan PPKM level 3 yang telah disesuaikan, antara lain adalah:
 
1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan minimal 75% karyawan sudah vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
2. Supermarket beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung sebanyak 60%.
 
 
3. Pasar tradisional dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
 
4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung 60% dan bagi anak di bawah 12 tahun bisa masuk asal minimal vaksin dosis 1.
 
5. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% pengunjung dan wajib memberikan bukti vaksinasi dosis 1.
 
6. Warteg, lapak jajan, restoran, atau cafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
 
7. Bioskop tetap dibuka dan bagi anak di bawah 12 tahun yang ingin masuk harus sudah vaksin dosis 1.
 
 
8. Tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya maksimal 25%.


Luhut menuturkan akan terus memantau aturan tersebut selama satu minggu. Apabila mendapatkan hasil yang bagus, maka akan diberi kelonggaran.

Pasalnnya, pemerintah tidak ingin membuat masyarakat ketakutan dan ekonomi terganggu.

“Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu, tidak saling menyalahkan, mestinya tidak terlalu banyak masalah yang dihadapi," terang Luhut.

Selain itu, Luhut juga menerangkan bahwa keluar dari pandemi adalah agenda bersama yang dimiliki oleh semua orang.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x