ZONABANTEN.com - PPKM level 3 kembali diberlakukan di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Kebijakan tersebut akan dimulai besok, 8 Februari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah kalau PPKM level 3 ini disebabkan oleh tingginya kasus Covid-19. Namun karena rendahnya tracing yang dilakukan.
"Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya jumlah tracing," tuturnya dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, 7 Februari 2022.
Baca Juga: Bingung Harus Apa Saat PPKM? Berikut 5 Kegiatan yang Bisa Dilakukan di Rumah, Salah Satunya Bermusik
Bali masuk ke level 3 karena tingginya permintaan rawat inap di rumah sakit.
Luhut menuturkan akan terus memantau aturan tersebut selama satu minggu. Apabila mendapatkan hasil yang bagus, maka akan diberi kelonggaran.
Pasalnnya, pemerintah tidak ingin membuat masyarakat ketakutan dan ekonomi terganggu.
“Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu, tidak saling menyalahkan, mestinya tidak terlalu banyak masalah yang dihadapi," terang Luhut.
Selain itu, Luhut juga menerangkan bahwa keluar dari pandemi adalah agenda bersama yang dimiliki oleh semua orang.***