HNW Kritik Pandangan Kementerian PPPA terhadap Keterlibatan Perempuan dan Anak pada Kasus Radikalisme

12 April 2021, 15:18 WIB
HNW /Instagram/@hnwahid

ZONABANTEN.com - ‌‌‌ ‌‌‌‌Hidayat Nur Wahid MA (HNW) , selaku Wakil Ketua MPR RI menyatakan prihatin melihat peningkatan keterlibatan perempuan dan anak dalam berbagai jenis kejahatan.

Beberapa kasus yang disebut oleh Hidayat dalam artikel di situs MPR adalah narkoba, prostitusi dan bom bunuh diri.

Hidayat juga mengkritisi penggiringan opini seolah-olah kalangan perempuan sering dimanfaatkan hanya untuk aksi radikalisme seperti bentuk bom bunuh diri.

Baca Juga: Kapolda Papua: Puluhan Warga Yang Sebagian Besar Guru Minta Dievakuasi Dari Beoga 

Salah satu penggiringan opini ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KemenPPPA menyatakan bahwa perempuan rentan terjerumus aksi radikalisme dan terorisme.

Walaupun Hidayat mengakui perempuan dan kalangan milenial memang rentan terpapar aksi radikalisme.

Baca Juga: Gejala Kanker Usus: Ini Dua Perubahan Paling Umum dalam Kebiasaan BAB yang Harus Diwaspadai 

Pada faktanya kerentanan dan pelibatan Perempuan/milenial tersebut sudah terjadi dari dulu dan justru lebih masif pada kasus narkoba serta prostitusi, ketimbang bom bunuh diri.

“Kita sepakat, tolak pelibatan perempuan dan anak dalam terorisme/radikalisme apapun, termasuk teror yang dihadirkan oleh keterlibatan dalam kejahatan narkoba dan prostitusi.” ujar Hidayat seperti yang dikutip pada artikel MPR. 

“Karenanya KemenPPPA perlu lebih kritis dan memperkuat kewenangan serta fungsinya, agar benar-benar dapat melaksanakan tupoksinya dengan mengoreksi pelibatan perempuan dan anak dalam kejahatan radikalisme/terorisme dalam segala bentuknya,” ujar Hidayat  pada 5 April 2021 yang lalu.

Baca Juga: Berkonflik dengan Israel dan AS, Situs Nuklir Natanz Iran Dilanda Terorisme 

Hidayat yang juga menjabat sebagai Anggota DPR-RI Komisi VIII,  bidang urusan Perempuan dan Anak, mengingatkan data yang ada.

Kasus keterlibatan perempuan dan anak dalam kejahatan narkoba dan prostitusi jauh lebih dahulu dan lebih besar dibandingkan keterlibatan mereka pada kasus radikalisme.

Menurut artikel MPR tersebut, yang dimaksud radikalisme di antaranya terlibat dengan organisasi/kelompok radikal yang melakukan bom bunuh diri.

Baca Juga: Tips Meminimalkan Konflik Dengan Pasangan Selama Bulan Ramadhan 

Data Hidayat tersebut berasal dari data Survei Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2018 oleh BNN.

Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa perempuan meningkat dari 1,3 pada 2011 menjadi 2,2 pada 2018.

Angka tersebut setara dengan sekitar 790 ribu orang, jauh lebih tinggi dan lebih sering daripada penyalahgunaan pada kalangan perempuan pekerja yang berjumlah sekitar 350 ribu orang.

Baca Juga: Penulis Attack on Titan, Hajime Isayama, Tinggalkan Pesan Terakhir untuk Penggemar, Ini Bocoran Endingnya 

Bahkan, pada era pandemi covid-19 ini pun, pelibatan perempuan dan kaum milenial dalam kejahatan/terorisme terkait Narkoba dan kemudian ditangkap Polisi, jauh lebih banyak dan lebih sering ketimbang kasus terkait terorisme bom bunuh diri.

Sementara itu, kasus prostitusi pada perempuan, yang menjadi teror terhadap moral bangsa, berdasarkan catatan Kementerian Sosial tahun 2018 mencapai 40 ribu orang.

Itu pun hanya data pada prostitusi yang terlokalisasi.

Baca Juga: Banyak Perempuan Terlibat Kasus Terorisme, Kementerian PPPA Ajak Keluarga Menjadi Penyaring Radikalisme 

Bahkan selama masa pandemi covid-19, ternyata perempuan ditangkap Polisi karena kasus kejahatan teror moral ini jumlahnya mencapai lebih dari 15 mucikari dan lebih dari 286 PSK.

Data itu diambil Hidayat dari Sindonews.com pada 25 Februari 2021.

Dibandingkan itu, kasus paparan radikalisme/terorisme pada perempuan berdasarkan data LP3ES hanya sebanyak 39 orang sepanjang kurun tahun 2000-2020.

Baca Juga: Godzilla vs Kong Menjadi Film Terlaris dan Memecahkan Rekor Box Office di Masa Pandemi 

Hidayat memahami bahwa KemenPPPA sudah bekerja sama dengan BNN untuk atasi pelibatan perempuan dalam kejahatan Narkoba.

Namun pelibatan perempuan terkait dengan Narkoba, yang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) disebut sebagai Narkoterorisme (Terorisme Narkoba), masih meningkat.

Bahkan pada  era pandemi covid-19 ini ada Perempuan yang sudah jadi bandar, kurir untuk bandar asing, maupun berani menjualnya ke Polisi sekalipun akhirnya ditangkap Polisi.

Baca Juga: Kebakaran Ruko Di Singkawang Dua Penghuni Terjebak Di Dalam Ruko 

Hidayat menekankan bahwa KemenPPPA harusnya bisa membuat terobosan dengan hadir lebih efektif pada seluruh kasus kerentanan pelibatan perempuan dan anak.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: mpr. go. Id

Tags

Terkini

Terpopuler