Keberadaan Dokumen Surat Perintah 11 Maret Yang Asli Tidak Ada di Lembaga Arsip Nasional

11 Maret 2021, 08:07 WIB
Supersemar yang disimpan ANRI bukan yang asli/DOK. PR /

ZONA BANTEN – Tanggal 11 Maret disebut - sebut menjadi salah satu momen penting lahirnya Orde Baru. Karena di tanggal 11 Maret 1966  Presiden RI saat itu Soekarno, menandatangani sebuah surat Perintah yang diberikan kepada Jenderal Soeharto.

Surat Perintah yang kemudian dikenal dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) ini memberi perintah kepada Jenderal Soeharto yang pada saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengawasi situasi keamanan yang saat itu sedang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Masih Mengkaji Ulang Pembukaan Sekolah Di Awal Juli 2021

Namun hingga saat ini, dokumen asli dari Surat Perintah tersebut masih belum diketahui keberadaannya.

Bahkan Dokumen Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang saat ini disimpan atau dimiliki oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak asli.

Hal itu diakui oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Konservasi ANRI Multi Siswanti dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Banten Kamis 11 Maret 2021, Waspadai Potensi Hujan di Tangerang, Serang dan Lebak

“Kita memiliki arsip Supersemar tapi itu dari berbagai versi. Setelah kita lihat dari autentifikasinya ternyata itu bukan arsip yang asli,” kata Multi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Multi mengatakan saat ini pemerintah melalui ANRI terus berusaha mencari dan menemukan arsip Supersema yang asli.

“Kita memang masih mencari tentang arsip tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk mendapatkan arsip-arsip penting seperti Supersemar, ANRI melakukan sejumlah upaya salah satunya menerbitkan daftar pencarian arsip.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PR Bekasi dengan judul Ternyata Dokumen Supersemar di Lembaga Arsip Nasional Tidak Asli, Lalu di Mana yang Sebenarnya?

Baca Juga: Punya Barang Elektronik Hidup dan Mati Sendiri? Hati-hati! Bisa Jadi Itu Ulah Mahluk Halus

Untuk pemerintah atau lembaga yang menciptakan arsip ada sebuah kewajiban yang mengharuskan menyerahkan arsip statis miliknya ke ANRI.

Ia menuturkan bahwa secara umum, arsip yang masuk atau tersimpan di ANRI tidak banyak hanya berkisar sembilan hingga sepuluh persen saja terutama yang benar-benar berguna bagi penelitian.

ANRI memiliki sebuah program yaitu penyelematan arsip yang bertujuan menyelamatkan dokumen atau arsip bernilai sejarah.

Baca Juga: Mengenal Apartemen Ayam 4.0, Kandang Ayam yang bisa Diakses dari Ponsel Lewat Internet

 “Itu dilakukan dengan adanya kegiatan akuisisi arsip statis,” ucapnya.

Ia menyampaikan, oleh karena itu, tidak semua arsip yang datang dari berbagai lembaga dapat diterima atau masuk ke dalam ANRI sebagai warisan sejarah masa lalu.

Pascadiserahkan, ANRI akan memeriksa hingga peroses penilaian. Setelah itu barulah dilakukan penetapan status dari arsip itu sendiri apakah diserahkan ke ANRI atau dikembalikan kepada instansi perciptanya.

“Jadi kita menambah koleksi arsip dengan cara mengakuisisi arsip dari para pencipta,” tuturnya.

*** (PR BEKASI/Rulfhi Alimudin)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler