Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terbukti Menerima Suap, Divonis Penjara 10 Tahun

9 Februari 2021, 09:55 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. //Sigid Kurniawan/Antara Foto

ZONA BANTEN - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Karena dia terbukti menerima suap untuk mengurus fatwa Mahkama Agung (MA) Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketikga subsider,” kata ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar, 9 Februari 2021: Yess! Rupiah Tembus 13 Ribuan

Selain divonis penjara 10 tahun Pinangki juga ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan

“ Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan  selama enam bulan,” kata hakim Eko

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Pinangki divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021, Michelle Dapat Petunjuk Pembunuh Roy, Al Jujur Soal Saksi

“Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” lanjut hakim Eko.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan peninjauan kembali tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp 904 miliar yang saat itu belum dijalani,” Eko menambahkan.

Baca Juga: MERINDING! Begini Azab bagi Orang yang Melakukan Zina di Dunia dan Akhirat

Baca Juga: Resmi ! Pemerintah Berlakukan Kebijakan PPKM MIkro Mulai Hari Ini Selasa 9 Februari 2021

Hal lain yang memberatkan adalah pinangki tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo,“ kata hakim Eko

Sedangkan hal yang meringankan adalah Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, punya anak kecil berusia empat tahun dan belum pernah dihukum.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler