Ingat, Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Akan Dibuka untuk Kriteria Ini, Simak Syaratnya

18 Januari 2021, 13:51 WIB
Ingat, Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Akan Dibuka untuk Kriteria Ini, Simak Syaratnya /Instagram.com/@prakerja.go.id

ZONABANTEN.com – Simak berikut informasi yang perlu anda ketahui mengenai pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.

Hal terpenting yang perlu anda perhatikan adalah dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, Melansir website resmi Kartu Prakerja, sebagai pendaftar, ini syarat khusus yang perlu anda miliki:

Calon penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: John Stones Cetak Dua Gol Untuk Naikan Man City ke Posisi Dua di Liga Premier

Selain itu, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam.

Maka dari itu Kartu Prakerja Gelombang 12 tak akan dibuka untuk mereka yang termasuk ke dalam daftar tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Seperti yang diberitakan oleh FIX Indonesia dalam artikel Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021: Simak Persyaratan Terbarunya di Sini!. Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bansos Bagi Pemilik KIS, Segera Cek dan Cairkan di dtks.kemensos.go.id

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan dibawah ini:

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.

4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke Karyawan Ini, Cek Rekeningmu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.

6. Alamat sesuai KTP.

7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).

8. Jenis kelamin.

9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.

10. Status kebekerjaan.

11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Baca Juga: Innalillahi, UAS Beri Kabar Duka Habib Muhammad bin Ahmad Al-Attas Meninggal Dunia

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Namun terdapat perbedaan antara gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Baca Juga: Deretan Musibah yang Menimpa Indonesia, Membuka Awal Tahun 2021 dengan Duka Mendalam

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.***(Tim Fix Indonesia/Fix Indonesia)

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler