Pantesan, Ini Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Cair Pada Rekening Anda, Buruan Perbaiki

13 Januari 2021, 12:00 WIB
Pantesan, Ini Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Cair Pada Rekening Anda, Buruan Perbaiki /pixabay.com

ZONABANTEN.com  - Ini Hal-hal Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Kunjung Cair Pada Rekening Anda, ada beberapa faktor yang mengakibatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan menjadi sulit sampai pada rekening.

Masih banyak karyawan yang belum disalurkan BSU bantuan subsidi gaji pada tahun 2020. Sementara penyaluran terakhir dana BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan pada Desember lalu.

Hal tersebut sangat mungkin terjadi jika anda tidak memenuhi persyaratan dan bisa juga dikarenakan adanya rekening yang bermasalah.

Baca Juga: Kunjung Pedulilndungi.id Cek NIK, Untuk Mengetahui Apakah Anda Penerima Vaksin atau Bukan

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan BLT BPJS Ketenagakergaan kepada pekerja atau buruh. Bantuan tersebut disalurkan lewat dua termin yakni termin pertama pada periode September-Oktober serta periode kedua November-Desember.

Seperti yang diberitahukan langsung pada laman Kemnaker 9 Januari 2021, terhitung dana bantuan Subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill dan rencananya dana ditransfer bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama dan Status Penerima Vaksin Gratis via pedulilindungi.id, Anda Cukup Siapkan NIK

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” terang Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, yang dikutip dari Kemnaker, 9 Januari 2021.

Kemnaker juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, tambahnya. Hal ini diupayakan agar bantuan pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 bisa disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem PUBG Bulan Januri 2021, Lengkap dengan Tutorial

 "Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" katanya.

Perlu diperhatikan, pasikan anda bukan karyawan pemilik rekening berikut yang bisa menjadi penyebab dana BSU BLT Subsidi Gaji BLT Ketenagakerjaan tersendat sampai pada rekening anda, di antaranya adalah ciri rekening yang seperti ini:

  1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening Pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank.
  6. Adanya duplikasi rekening
  7. Rekening yang didaftarkan untuk BSUmenggunakan rekening Giro.

Baca Juga: Babak Baru Indonesia Melawan Covid-19, Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Sinovac

Anda juga bisa mengecek apakah anda termasuk penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair ini melalui situs resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id berikut caranya:

  1. Masuk ke situs www.kemnaker.go.id pada Browser anda
  2. Di bagian menu klik “Daftar”, jika belum memiliki akun sebelumnya
  3. Klik “Daftar Sekarang”
  4. Lengkapi pendafataran akun yang terdiri dari Biodata dan akun dengan mengisi NIK, Nama Ibu atau Bapak kandung, Email, No Hp dan Password
  5. Klik “Daftar Sekarang”
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim di HP yang telah terdaftar sebelumnya untuk ativasi akun
  7. Kembali lagi pada situs www.kemnaker.go.id dan klik “Masuk”
  8. Lalu lengkapi profil sesuai perintah yang tersedia
  9. Setelah berhasil, kunjungi profil anda nantinya jika anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Upah, pemberitahuan akan tersedia pada Dashboard.

Baca Juga: Irlandia Selidiki Kematian Mengerikan 9.000 Bayi di Rumah Penampungan yang Berkedok Gereja Katolik

Sesuai aturan Permenaker, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukan bagi karyawan yang mendapat upah di bawah Rp5 juta.

Namun apabila nama anda sudah terdaftar, tapi belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, anda dapat mengunjungi situs https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home dan melakukan pengaduan tentang keluhan yang dialami tersebut.***

Editor: Bunga Angeli

Tags

Terkini

Terpopuler