Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2024, Polres Bogor Bakal Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak

- 13 Juni 2024, 15:00 WIB
Terkait libur panjang Hari Raya Idul Adha, Polres Bogor akan memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Jalur Puncak pada 14-18 Juni 2024
Terkait libur panjang Hari Raya Idul Adha, Polres Bogor akan memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Jalur Puncak pada 14-18 Juni 2024 /@satlantaspolresbogor.tmc/Instagram

ZONABANTEN.com – Libur panjang Hari Raya Idul Adha 2024, Polres Bogor bakal berlakukan ganjil genap di kawasan Puncak. Sehubungan dengan libur panjang Hari Raya Idul Adha 2024, Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, salah satunya penerapan ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap ini sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Kementerian Agama Menentukan Idul Adha Jatuh pada 17 dan 18 Juni 2024 

Ganjil genap akan diterapkan mulai Jumat, 14 Juni 2024 hingga Selasa, 18 Juni 2024 di sepanjang Jalan Raya Puncak.

“Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama pada Kamis, 13 Juni 2024.

Apabila terjadi peningkatan jumlah kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa oneway.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Diperpanjang hingga 1 Januari 2024, Ada Car Free Night di Malam Tahun Baru 

“Kita tidak ada rekayasa (saat Hari Raya Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah qurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa,” kata Rizky.

Masyarakat yang akan melintasi Jalur Puncak diimbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraan tetap prima, mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kesehatan, dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah