Ricky Herbert Ingin Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina Cirebon Secara Transparan dan Adil

- 13 Juni 2024, 22:45 WIB
Ricky Herbert Ingin Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina Cirebon Secara Transparan dan Adil
Ricky Herbert Ingin Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina Cirebon Secara Transparan dan Adil /Foto: Ayu Utami/Zonabanten

ZONABANTEN.com -Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 kini kembali menyeruak ke publik usai kinerja polisi khususnya Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai tak maksimal dalam mengungkap. Kasus ini seakan makin semrawut usai kepolisian menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky, ditambah kemunculan saksi-saksi baru, belum lagi ada dugaan keterlibatan Iptu Rudiana, Ayah Eki

Mantan Karowassidik Bareskrim Polri, Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang turut mengamati kasus ini. Menurutnya, semakin banyak pihak yang memberikan pendapat dan keterangan, semakin rumit pula situasinya dan membuat masyarakat semakin bertanya-tanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Terima Tawaran PKB Menjadi Calon Gubernur Jakarta

"Pendapat dan keterangan adalah  hal yang wajar dalam proses hukum yang kompleks. Saya berharap bahwa aparat kepolisian dapat semakin teliti dan tegas dalam menuntaskan kasus ini, agar masyarakat tidak terjebak dalam berbagai spekulasi," kata Ricky saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juni 2024.

Ricky menekankan, penting bagi pihak kepolisian untuk menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Jika ada kesalahan atau penyimpangan dari anggota kepolisian, harus ada tindakan tegas tanpa pilih kasih.

"Negara kita adalah negara hukum, dan semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Kasus Judi Online, Panglima TNI Akan Berikan Hukuman pada Anggotanya yang Terlibat

Mantan Kapolda NTT ini juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan Rudiana juga harus ditelusuri dengan teliti oleh pihak berwenang. Namun, Ricky menegaskan, hanya penyidik yang berhak meminta keterangan darinya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Masyarakat atau pengacara tidak memiliki hak untuk memaksa memberikan keterangan tanpa melalui jalur yang tepat," tegasnya

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah