Waduh, Sejumlah Mobil Dinas Pemkot Serang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Setempat, KPK RI Turun Tangan

- 12 Juni 2024, 11:19 WIB
Sejumlah mobil dinas milik Pemkot Serang masih dikuasai mantan pejabat daerah setempat
Sejumlah mobil dinas milik Pemkot Serang masih dikuasai mantan pejabat daerah setempat /Pemkot Serang

ZONABANTEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan menyita kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang karena kendaraan tersebut merupakan aset daerah sekaligus negara. 

Hal ini disampaikan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Imam. Menurutnya, ada 64 kendaraan dinas milik Pemkot Serang yang saat ini tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, Pemkot Serang diminta untuk melakukan pendataan sekaligus penelusuran.

“Kendaraan dinas yang dikuasai oleh para mantan pejabat Pemkot Serang merupakan aset milik daerah dan wajib dikembalikan setelah masa jabatannya selesai,” kata Imam, dilansir dari ANTARA pada Rabu, 12 Juni 2024.

Imam melanjutkan, tidak diketahuinya keberadaan puluhan kendaraan dinas milik Pemkot Serang ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Oleh karena itu, Imam meminta Pemkot Serang untuk segera menindaklanjutinya.

Baca Juga: 9 Lurah di Kota Serang Kena Kartu Kuning akibat Tak Disiplin, Yedi Rahmat: Gimana Daerah Ini Mau Maju?

“Kami minta Pemkot Serang untuk mendata kembali dari temuan BPK itu, ditelusuri, posisi kendaraan dinas ada di mana. Kalau sudah diketahui, kami akan lakukan pendampingan untuk melakukan penertiban dan menarik kembali aset tersebut,” ujarnya.

Imam menegaskan, seluruh mantan pejabat daerah wajib mengembalikan fasilitas yang diberikan pemerintah daerah (pemda) setelah masa jabatannya berakhir. Fasilitas seperti mobil dinas harus dikembalikan. Jika tidak, hal ini mengarah pada bentuk korupsi.

“Pejabat yang sudah tidak menjabat lagi tentunya fasilitas mobil dinas sudah tidak berhak menggunakannya dan itu harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya. Jika tida, ini ranahnya bisa ke tindak pidana korupsi karena merugikan negara,” tuturnya.

Imam menambahkan, KPK RI dalam hal ini juga memberikan rekomendasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang agar inventarisasi aset-aset daerahnya lebih baik dan jelas sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Syafrudin Masih Pakai Mobil Dinas Pemkot Serang, Yedi Rahmat: Itu Aset Negara, Harus Dikembalikan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah