Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang tersebut juga akan memperoleh pahala puasa Asyura.
Syaikh Ibnu Itsaimin dalam buku Fatawa Ash-Shiyam menjelaskan bahwa ada kemungkinan dua jenis pahala datang sekaligus ketika kita menggabungkan yang wajib dengan yang sunnah.
Yang penting, ada niat yang telah diucapkan. Ketika seorang Muslim berniat untuk melakukan qadha puasa wajibnya pada waktu puasa Arafah dan Asyura, maka pahala yang diperolehkan double.
Namun, hukum puasa qadha yang digabungkan dengan puasa sunnah dalam satu waktu hanya berlaku untuk puasa sunnah yang tidak berkaitan dengan puasa Ramadhan.
Sehingga hukum untuk menggabungkan qadha puasa sengan puasa sunnah di bulan Syawal tidak akan berlaku.
Rasulullah SAW pernah bersabda, "Siapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hai di bulan Syawal, makaia seperti berpuasa setahun penuh".
Hukum-hukum diatas juga menjelaskan bahwa bagi seorang Muslim yang memiliki hutang puasa berarti belum sempurna melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Maka dari itu, ia tidak dapat menjalankan puasa Syawal sebelum menunaikan qadha puasa wajibnya.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa qadha puasa wajib dengan puasa sunnah tidak dapat digabungkan.