Puasa Syawal tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 2 Syawal setiap tahunnya.
Berpuasa sunnah pada bulan Syawal ini akan mendatangkan keberkahan bagi umat Muslim, karena ia akan memperoleh pahala bagaikan telah berpuasa selama satu tahun penuh.
Namun, terkadang muncul kebingungan ketika akan melaksanakan puasa Syawal bagi para muslimah atau umat Muslim yang memiliki hutang puasa karena adanya udzur syari
Bagi wanita ataupun umat Muslim yang sempat tidak berpuasa di bulan Ramadhan, biasanya akan timbul pertanyaan bolehkah melakukan puasa Syawal ketika hutang puasa di bulan Ramadhan belum diganti atau di qadha.
Perkara ini disebabkan karena adanya kewajiban bagi umat Muslim yang tidak diperbolehkan membayar fidyah untuk segera mengganti atau melakukan qadha puasa di bulan Ramadhan.
Mengganti atau melakukan qadha puasa Ramadhan harus dilakukan diluar bulan Ramadhan dan hukumnya wajib.
Dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki hutang puasa untuk menyegerakan qadha puasa dan tidak boleh menunda-nundanya selama tidak ada udzur.
Seorang muslim yang sengaja menunda qadha puasanya padahal ia memiliki kemampuan untuk menunaikannya, maka ia akan berdosa.
Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Sunnah, Berikut Penjelasannya