Mengenal Fidyah Puasa, Hukum dan Tata Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Tidak Perlu Diqadha

- 15 April 2023, 11:21 WIB
Hukum dan tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan
Hukum dan tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan /Polina Tanklevitch/Pexels

Untuk ibu hamil/menyusui, lansia, dan orang dengan sakit kronis yang tidak melaksanakan puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar dengan masing-masing berjumlah 1,5 kg beras.

Fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalkan ingin membayarkan fidyah pada 2 orang, maka masing-masing orang mendapatkan 15 takar beras.

Apabila merujuk pada mazhab Hanafi, uang yang diberikan untuk fidyah sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan dan selebihnya mengikuti kelipatannya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan jika nilai fidyah yang dikeluarkan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 60.000 per hari untuk satu orang.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x