Untuk ibu hamil/menyusui, lansia, dan orang dengan sakit kronis yang tidak melaksanakan puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar dengan masing-masing berjumlah 1,5 kg beras.
Fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalkan ingin membayarkan fidyah pada 2 orang, maka masing-masing orang mendapatkan 15 takar beras.
Apabila merujuk pada mazhab Hanafi, uang yang diberikan untuk fidyah sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan dan selebihnya mengikuti kelipatannya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan jika nilai fidyah yang dikeluarkan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 60.000 per hari untuk satu orang.***