Mengenal Fidyah Puasa, Hukum dan Tata Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Tidak Perlu Diqadha

- 15 April 2023, 11:21 WIB
Hukum dan tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan
Hukum dan tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan /Polina Tanklevitch/Pexels

ZONABANTEN.com - Ada beberapa orang yang dianjurkan untuk tidak melakukan puasa saat bulan Ramadhan dan tidak diwajibkan untuk mengganti hutang puasa di waktu yang lain. Golongan dari orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, antara lain orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk puasa, orang yang menderita sakit kronis sehingga memiliki kemungkinan sembuh yang sangat kecil, ibu hamil dan menyusui berdasarkan rekomendasi dokter.

Orang-orang tersebut dapat tidak melakukan puasa karena dikhawatirkan dapat mengganggu kondisi kesehatan tubuhnya.

Allah SWT memberikan keringanan untuk menggantikan puasa Ramadhan yang tidak dapat di qadha oleh golongan tersebut.

Golongan ini diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti amalan puasa bulan Ramadhan.

Melansir laman resmi Baznas, fidyah diambil dari kata fadaa yang memiliki arti mengganti atau menebus. Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Baca Juga: Benarkah ada Larangan Mengganti Puasa di Hari Jumat? Begini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

Fidyah biasanya dibayarkan melalui makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x