Mengenal Fidyah Puasa, Hukum dan Tata Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Tidak Perlu Diqadha

- 15 April 2023, 11:21 WIB
Hukum dan tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan
Hukum dan tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan /Polina Tanklevitch/Pexels

Ada beberapa pandangan tentang besaran dari fidyah pengganti puasa. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg, seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, untuk orang yang membayar fidyah dengan menggunakan beras, Ulama Hanafiyah mengatakan apabila fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Menurut takaran mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah dapat berupa makanan pokok daerah setempat atau apabila merujuk pada Indonesia, makanan untuk membayar fidyah berupa beras.

Bila satu bulan penuh berarti 30 mud, maka jumlah yang harus dikeluarkan setara 20.250 gram atau 20,25 kg beras.

Berbeda dengan mazhab sebelumnya, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang.

Baca Juga: Hukum Qadha Puasa Ramadhan di Senin Kamis Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Lengkap dengan Niatnya

Ulama Hanafiyah menganggap memberi makan fakir miskin berarti memenuhi kebutuhan mereka.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, mazhab Hanafi membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.

Tata cara pembayaran fidyah dengan menggunakan beras, dihitung sejumlah puasa yang ditinggalkan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x