Belum Mengganti Puasa Saat Seseorang Telah Meninggal? Berikut Aturannya

- 24 Maret 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi aturan mengganti puasa
Ilustrasi aturan mengganti puasa /PEXELS
ZONABANTEN.com - Seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan dan belum diganti hingga dirinya meninggal dunia diwajibkan untuk memberikan fidyah. Fidyah diberikan kepada orang miskin dengan memberi masing-masing individu satu mud bahan makanan pokok. Bahan makanan pokok disesuaikan dengan kebiasaan di lingkungan masyarakat. 

Satu mud memiliki ukuran yang setara dengan 600 gram. Biaya dari pemberian fidyah ini diambil dari harta peninggalan orang yang meninggal itu. Namun apabila yang meninggal tidak meninggalkan cukup harta, pihak keluarga atau orang terdekat diperbolehkan untuk membayarkan kewajiban tersebut. Dengan demikian kewajiban membayar hutang puasa orang tersebut telah gugur. 

 

Ibnu Umar r.a. pernah berkata “Barang siapa meninggal dunia, sedangkan ia memiliki kewajiban puasa yang belum diganti, maka dapat diganti dengan memberi makan orang miskin. Satu hari sebanyak satu orang miskin” (H.R Tirmidzi nomor 817).

Ibnu Abbas juga pernah mengatakan “Apabila seorang sakit pada bulan Ramadhan, kemudian meninggal dunia, dan belum berpuasa, maka dapat digani dengan memberi makan (fakir miskin)” (H.R Abu Dawud nomor 2401). 

Baca Juga: Jarang Diketahui, Begini Cara Mengganti Puasa Ramadhan untuk Orang yang Meninggal

Membayarkan fidyah dengan memberi makan orang miskin akan menjadi lebih utama apabila wali dari orang yang meninggal mengganti puasa yang tertinggal. Apabila tidak ada wali, mengganti puasa dapat dilakukan oleh ahli waris atau orang yang telah diberikan izin sebelum seseorang tersebut meninggal. 

Aisyah r.a. pernah mendengar Rasulullah SAW pernah bersabda “Barangsiapa yang meninggal dunia dan dia masih memiliki kewajiban puasa yang belum diqadha, maka walinya mengqadha untuknya” (H.R Bukhari nomor 1851 dan Muslim nomor 1147). 

Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek Nama Anda di LINK Ini!

Perkara untuk mengganti puasa atau membayar fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak berpuasa karena adanya uszur dan sudah memiliki kemampuan untuk mengganti puasanya. Misalnya, seseorang yang telah sembuh dari sakit sebelum meninggal dan memiliki cukup waktu untuk mengganti, namun tidak dilakukan. Namun bagi orang yang tidak berpuasa karena suatu alasan dan tidak memiliki kesempatan untuk mengganti puasa hingga meninggal, mala ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, tidak diwajibkan membayar fidyah, dan tidak berdosa.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Syaikh Dr. Mustafa Dieb Al-Bigha. Fiqih Sunnah Imam Syafi’i.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x