Mengenal Fidyah Puasa, Hukum dan Tata Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Tidak Perlu Diqadha

- 15 April 2023, 11:21 WIB
Hukum dan tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan
Hukum dan tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan /Polina Tanklevitch/Pexels

ZONABANTEN.com - Ada beberapa orang yang dianjurkan untuk tidak melakukan puasa saat bulan Ramadhan dan tidak diwajibkan untuk mengganti hutang puasa di waktu yang lain. Golongan dari orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, antara lain orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk puasa, orang yang menderita sakit kronis sehingga memiliki kemungkinan sembuh yang sangat kecil, ibu hamil dan menyusui berdasarkan rekomendasi dokter.

Orang-orang tersebut dapat tidak melakukan puasa karena dikhawatirkan dapat mengganggu kondisi kesehatan tubuhnya.

Allah SWT memberikan keringanan untuk menggantikan puasa Ramadhan yang tidak dapat di qadha oleh golongan tersebut.

Golongan ini diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti amalan puasa bulan Ramadhan.

Melansir laman resmi Baznas, fidyah diambil dari kata fadaa yang memiliki arti mengganti atau menebus. Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Baca Juga: Benarkah ada Larangan Mengganti Puasa di Hari Jumat? Begini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

Fidyah biasanya dibayarkan melalui makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Ada beberapa pandangan tentang besaran dari fidyah pengganti puasa. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg, seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, untuk orang yang membayar fidyah dengan menggunakan beras, Ulama Hanafiyah mengatakan apabila fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Menurut takaran mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah dapat berupa makanan pokok daerah setempat atau apabila merujuk pada Indonesia, makanan untuk membayar fidyah berupa beras.

Bila satu bulan penuh berarti 30 mud, maka jumlah yang harus dikeluarkan setara 20.250 gram atau 20,25 kg beras.

Berbeda dengan mazhab sebelumnya, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang.

Baca Juga: Hukum Qadha Puasa Ramadhan di Senin Kamis Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Lengkap dengan Niatnya

Ulama Hanafiyah menganggap memberi makan fakir miskin berarti memenuhi kebutuhan mereka.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, mazhab Hanafi membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.

Tata cara pembayaran fidyah dengan menggunakan beras, dihitung sejumlah puasa yang ditinggalkan.

Untuk ibu hamil/menyusui, lansia, dan orang dengan sakit kronis yang tidak melaksanakan puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar dengan masing-masing berjumlah 1,5 kg beras.

Fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalkan ingin membayarkan fidyah pada 2 orang, maka masing-masing orang mendapatkan 15 takar beras.

Apabila merujuk pada mazhab Hanafi, uang yang diberikan untuk fidyah sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan dan selebihnya mengikuti kelipatannya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan jika nilai fidyah yang dikeluarkan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 60.000 per hari untuk satu orang.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x