Kasus-kasus voyeurisme seperti itu telah terjadi lebih sering dalam beberapa tahun terakhir, dengan peningkatan yang sesuai dalam penangkapan yang dilakukan.
Baca Juga: Anaknya Tewas di Tempat Penitipan Anak, Pasangan Vietnam Ini Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Hingga saat ini, orang-orang yang tertangkap oleh polisi karena mengambil foto tanpa persetujuan subjek berada di bawah lingkup peraturan anti gangguan tingkat prefektur. Namun, tindakan yang dicakup dan hukuman yang dikenakan berbeda dari satu kota ke kota lainnya karena peraturan yang juga berbeda.
Di bawah undang-undang baru ini, para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 3 juta yen ($22.000).
Tak hanya pengambilan gambar seseorang secara diam-diam yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan seksual, memasok atau menyebarluaskan gambar atau video yang eksplisit secara seksual juga termasuk sebagai pelanggaran yang dapat dihukum dalam Undang-Undang Kejahatan Fotografi ini.