ZONABANTEN.com - Pasangan asal Vietnam yang menetap di Korea, Vo Thi Nhung dan Tra Anh Dong, mengajukan banding atas hukuman pelaku kematian anak mereka ketika mereka menitipkannya di sebuah tempat penitipan anak.
Pada tahun 2018, Vo Thi Nhung yang berprofesi sebagai guru di sebuah tempat penitipan anak di Vietnam menikah dengan Tran Anh Dong.
Kemudian, pada tahun 2020, Vo hamil dan berhenti bekerja untuk mengikuti suaminya dan pindah ke Korea.
Pada Maret 2021, putra mereka, Tran Viet Bach, lahir di Hwaseong, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.
Pada November 2022, pasangan ini menitipkan anak laki-laki berusia 18 bulan itu ke tempat penitipan anak. Namun, lima hari kemudian, anak itu meninggal di sana.