Kejahatan Perang, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, dan Genosida, Apa Bedanya? Simak Ulasannya dari ICC

- 6 April 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan /pexels

ZONABANTEN.com – Negara Rusia dituduh dunia melakukan kejahatan perang di Ukraina selama invasi yang mulai dilakukan pada 24 Februari lalu.

Rusia semakin keras diklaim melakukan kejahatan perang di Ukraina menyusul penemuan puluhan mayat di daerah yang baru-baru ini direbut kembali dari pasukan Rusia di dekat ibu kota Kyiv.

Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy menuduh Rusia melakukan percobaan "genosida" atas temuan tersebut.

Baca Juga: Identitas Komandan Rusia yang Diduga Memimpin Aksi Pembunuhan di Bucha Terungkap

Ia juga menyebutkan pengepungan berdarah di pelabuhan selatan Mariupol sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan".

Perbedaan ungkapan tersebut dapat dilihat dari kejahatan paling serius yang diketahui manusia yang sebagai dasar terbentuknya International Criminal Court  (ICC) atau pengadilan kriminal internasional.

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah pihak dalam ICC, tetapi Ukraina telah menerima yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayahnya sejak invasi Rusia ke Krimea.

Sejak 3 Maret 2022, Kepala jaksa ICC membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang di Ukraina.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Eropa Rencanakan Sanksi Rusia Saat Ukraina Peringatkan Lebih Banyak Kematian Warga Sipil

Apa itu kejahatan perang?

Kejahatan perang adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional terhadap warga sipil dan kombatan selama konflik bersenjata.

Parameter yang merupakan kejahatan tersebut diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma 1998 yang membentuk ICC.

Konvensi Jenewa 1949 menyebutkan kejahatan perang sebagai pelanggaran berat yang mencakup lebih dari 50 skenario, termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penyanderaan serta serangan terhadap misi kemanusiaan.

Kejahatan perang juga mencakup serangan yang disengaja terhadap warga sipil atau kota, desa, tempat tinggal atau bangunan yang tidak dipertahankan.

Baca Juga: Kapal Perang Amerika Dikejar oleh Dua Bola Cahaya Besar yang Diduga adalah UFO

Serangan yang bukan tujuan militer dan deportasi atau pemindahan semua atau sebagian penduduk dari wilayah yang diduduki juga termasuk kedalam kejahatan perang.

Apa yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan?

Gagasan kejahatan terhadap kemanusiaan pertama kali ditetapkan pada 8 Agustus 1945, dan dikodifikasikan dalam pasal 7 Statuta Roma.

Kejahatan ini melibatkan serangan luas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil termasuk pembunuhan dan pemusnahan serta perbudakan dan deportasi atau pemindahan paksa.

Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat terjadi di masa damai, termasuk penyiksaan dan pemerkosaan dan diskriminasi, baik itu berbasis ras, etnis, budaya, agama atau gender.

Apa itu genosida?

Genosida sebagai konsep hukum berawal dari pengadilan Nuremburg terhadap penjahat perang Nazi, dengan pengacara Polandia-Yahudi Raphael Lemkin menciptakan istilah untuk menggambarkan pemusnahan enam juta orang Yahudi oleh Nazi.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Paksa Muslim Timur Tengah Berhemat Saat Ramadhan

Kejahatan genosida secara resmi dibuat dalam Konvensi Genosida 1948 untuk menggambarkan tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama.

“Genosida adalah kejahatan internasional yang sangat spesifik yang sulit dibuktikan,” kata Cecily Rose, profesor hukum internasional di Universitas Leiden di Belanda.

Gagasan Baru: Kejahatan Agresi

ICC menambahkan kejahatan agresi ke dalam kewenangannya pada tahun 2017 untuk memasukkan serangan terhadap kedaulatan, integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.

Pelanggaran tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa para pemimpin politik dan militer dimintai pertanggungjawaban atas invasi dan serangan besar lainnya.

Baca Juga: Sadis! Pemuka Agama di India, Imbau Lakukan Genosida

Akan tetapi hal itu tidak dapat digunakan terhadap lusinan anggota ICC yang belum mengakui yurisdiksi pengadilan atas kejahatan tersebut.

ICC juga tidak dapat mendakwa pemimpin negara yang bukan anggota ICC atas kejahatan agresi.

Pakar hukum mengatakan bahwa membawa kasus seperti itu terhadap Rusia mungkin memerlukan pembentukan pengadilan khusus.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah