CATAT! Orang dengan Gangguan Fungsi Hati, Boleh Ikuti Vaksinasi COVID-19

- 29 September 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Jadwal Vaksin Gratis Kabupaten Lumajang Bulan September, dengan Lokasi Sentra Vaksinasi Covid-19 di Lumajang Jawa Tengah
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Jadwal Vaksin Gratis Kabupaten Lumajang Bulan September, dengan Lokasi Sentra Vaksinasi Covid-19 di Lumajang Jawa Tengah /Unsplash/Braňo

ZONABANTEN.com - Hingga saat ini Pemerintah masih gencar mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia guna mengakhiri masa pandemi.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti sebelum mengikuti proses vaksinasi.

Perlu diketahui, vaksin Covid-19 tidak bisa disuntikkan kepada masyarakat yang mengidap penyakit kronik akut atau belum terkendali.

Misalnya paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit hati atau liver.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Amalan Agar Rezeki Terus Ditambah Oleh Allah SWT 

Walaupum persyaratan vaksinasi COVID-19 sempat mengalami beberapa kali perubahan dikarenakan pada kondisi-kondisi tertentu salah satunya dengan orang yang mengalami penyakit fungsi hati.

Menurut Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dr. Irsan Hasan, Sp.PD-KGEH, sekarang ini orang yang mengalami gangguan fungsi hati ringan boleh mendapatkan vaksin COVID-19.

Dikutip dari Antara, dalam keterangnnya dr. Irsan Hasan saat mengisi acara webinar kesehatan, dr. Irsan Hasan menyampaikan, "Secara umum boleh, kena hepatitis C atau hepatitis B boleh (divaksinasi)," kata Irsan dalam webinar kesehatan.

Baca Juga: Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Ustadz Khalid Basalamah: Hal Tersebut Sama Dengan Mencuri 

Namun, ini tidak berlaku bila seseorang mengalami gagal hati yang membuat kulit dan mata menjadi kuning atau penumpukan cairan di dalam perut.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah