ZONABANTEN.com - Hingga saat ini Pemerintah masih gencar mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia guna mengakhiri masa pandemi.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti sebelum mengikuti proses vaksinasi.
Perlu diketahui, vaksin Covid-19 tidak bisa disuntikkan kepada masyarakat yang mengidap penyakit kronik akut atau belum terkendali.
Misalnya paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit hati atau liver.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Amalan Agar Rezeki Terus Ditambah Oleh Allah SWT
Walaupum persyaratan vaksinasi COVID-19 sempat mengalami beberapa kali perubahan dikarenakan pada kondisi-kondisi tertentu salah satunya dengan orang yang mengalami penyakit fungsi hati.
Menurut Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dr. Irsan Hasan, Sp.PD-KGEH, sekarang ini orang yang mengalami gangguan fungsi hati ringan boleh mendapatkan vaksin COVID-19.
Dikutip dari Antara, dalam keterangnnya dr. Irsan Hasan saat mengisi acara webinar kesehatan, dr. Irsan Hasan menyampaikan, "Secara umum boleh, kena hepatitis C atau hepatitis B boleh (divaksinasi)," kata Irsan dalam webinar kesehatan.
Namun, ini tidak berlaku bila seseorang mengalami gagal hati yang membuat kulit dan mata menjadi kuning atau penumpukan cairan di dalam perut.