Meski Trending di Twitter, Ternyata Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

- 18 Februari 2021, 09:20 WIB
Clubhouse jadi Trending Topic di Twiter  apa serunya?
Clubhouse jadi Trending Topic di Twiter apa serunya? /Foto : nypost.com/

Hal ini diungkapkan oleh  Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat mengkonfirmasi kabar tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di mediablitar.com dengan judul, Heboh Clubhouse Hingga Jadi Trending Twitter, Dedy Permadi: Belum Terdaftar di Kominfo

Baca Juga: Ketua Penyelenggara Tokyo Olympic 2021 Mengundurkan Diri, Penggantinya Mantan Atlet Olimpiade Jepang 

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Dedy Permadi, dikutip dari ANTARA pada 17 Februari 2021.

Dalam hal ini, ketentuan yang dimaksud terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam PM 5/2020 tersebut, setiap platform media sosial, transaksi elektronik, hingga komputasi awan diminta wajib mendaftar ke kementerian.

Baca Juga: Sempat Diblokir, Israel Akhirnya Izinkan Pengiriman Paket Pertama Vaksin ke Jalur Gaza 

Dijelaskan bahwa yang wajib mendaftar adalah platform yang memberikan layanan di Indonesia dan melakukan usaha di Indonesia.

Tak hanya itu saja, platform dengan sistem elektronik yang digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia juga wajib untuk mendaftar.

Jika platform tersebut tidak mendaftar, penyelenggara akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran atau pemutusan akses.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah