Meski Trending di Twitter, Ternyata Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

18 Februari 2021, 09:20 WIB
Clubhouse jadi Trending Topic di Twiter apa serunya? /Foto : nypost.com/

ZONA BANTEN – Aplikasi Clubhouse yang baru saja diluncurkan pada Maret 2020 mulai dibicarakan oleh warganet di Indonesia.

Pembicaraan tentang aplikasi tersebut, sempat membuat Clubhouse menjadi trending topik di Twitter.

Seperti diketahui, aplikasi Clubhouse mulai banyak diperbincangkan setelah CEO Tesla Elon Musk menggunakannya.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar, 18 Februari 2021: Rupiah Terkapar, Tembus 14 Ribuan Lagi 

Nah, berbeda dengan aplikasi lainnya, Clubhouse memberikan fitur percakapan audio yang terkenal digunakan sebagai platform untuk melakukan diskusi.

Aplikasi ini hanya bisa dinikmati oleh pengguna iOS dan bisa digunakan jika penggunanya mendapatkan undangan khusus.

Jadi, pengguna bisa mengunduh Clubhouse, tetapi untuk bisa menikmati semua fitur yang ada di dalamnya pengguna harus mendapatkan undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun.

Baca Juga: Karena Membela Diri Dari Pemerkosaan Gadis Membunuh Pelaku 

Jika sudah mendapatkan undangan, pengguna bisa mendaftar dan masuk ke media sosial tersebut.

Di Indonesia, aplikasi Clubhouse belum terdaftar dan jika tidak mendaftar, aplikasi media sosial tersebut akan diblokir.

Hal ini diungkapkan oleh  Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat mengkonfirmasi kabar tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di mediablitar.com dengan judul, Heboh Clubhouse Hingga Jadi Trending Twitter, Dedy Permadi: Belum Terdaftar di Kominfo

Baca Juga: Ketua Penyelenggara Tokyo Olympic 2021 Mengundurkan Diri, Penggantinya Mantan Atlet Olimpiade Jepang 

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Dedy Permadi, dikutip dari ANTARA pada 17 Februari 2021.

Dalam hal ini, ketentuan yang dimaksud terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam PM 5/2020 tersebut, setiap platform media sosial, transaksi elektronik, hingga komputasi awan diminta wajib mendaftar ke kementerian.

Baca Juga: Sempat Diblokir, Israel Akhirnya Izinkan Pengiriman Paket Pertama Vaksin ke Jalur Gaza 

Dijelaskan bahwa yang wajib mendaftar adalah platform yang memberikan layanan di Indonesia dan melakukan usaha di Indonesia.

Tak hanya itu saja, platform dengan sistem elektronik yang digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia juga wajib untuk mendaftar.

Jika platform tersebut tidak mendaftar, penyelenggara akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran atau pemutusan akses.

Baca Juga: Bagi Penderita Diabetes, 7 Sayuran Ini Masuk Kategori Berbahaya 

Namun, jika penyelenggara platform sudah mendaftar ke Kominfo, akses platform tersebut akan kembali dibuka.***(Rezky Putri Harisanti/Media Blitar)

 

Editor: Yuliansyah

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler