Indra Kenz, Crazy Rich Asal Medan yang Terancam Miskin. 4 Rekening Dibekukan dengan Jumlah yang Fantastis

- 3 Maret 2022, 18:51 WIB
Influencer Indra Kenz terancam dimiskinkan dan semua asetnya disita polisi
Influencer Indra Kenz terancam dimiskinkan dan semua asetnya disita polisi /Instagram @indrakenz

ZONABANTEN.com - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menggegerkan publik setelah ditetapkan menjadi tersangka penipuan investasi bodong.

Setelah diperiksa selama 7 jam lebih, Bareskrim Polri menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka penipuan berskema binary option pada Senin 24 Februari 2022.

Tidak tanggung-tanggung, penyidik menjerat sang influencer dengan 3 undang-undang sekaligus, yaitu UU ITE, KUHP, dan TPPU dengan pasal sebagai berikut:

Baca Juga: Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Elektronik

- Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, Tentang Perjudian Online

- Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Tentang Berita Bohong

- Pasal 378 KUHP, Tentang Penipuan

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Mabes Polri, mengatakan bahwa ada beberapa alat bukti yang diamankan, yakni akun YouTube dan bukti transfer.

Selain diancam akan dihukum penjara selama 20 tahun karena perbuatannya, seluruh aset milik Indra Kenz akan disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Putus dari Dinar Candy, Ridho Ilahi: Menurutku Ini yang Paling Besar

Hal ini bertujuan sebagai penyelidikan pria yang lahir pada 31 Mei 1996 yang kerap memamerkan kemewahannya di media sosial.

“Akan dilakukan penyitaan aset,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Mabes Polri.

Sebagai tindak lanjut penyitaan, 4 rekening milik crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut telah dibekukan.

Pembekuan 4 rekening tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan dikabarkan bernilai hingga puluhan milyar rupiah.

Baca Juga: Sunwoo The Boyz Positif COVID-19

“Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan milyar,” ucap Brigjen Polri, Whisnu Hermawan.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih enggan merinci nilai pasti total uang dari 4 rekening yang diblokir karena masih dalam proses pengembangan.

Whisnu juga menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah meminta Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membuka seluruh harta kekayaan Indra Kenz lebih dalam.

Nantinya aset Indra Kenz yang terkait dengan hasil kejahatannya akan disita. Selain rekening, rumah Indra yang berada di Medan turut menjadi sasaran penyitaan polisi.

Baca Juga: China Minta Rusia Tunda Invasi Sampai Olimpiade Beijing Kelar, Dubes China: Hanya Spekulasi

Namun, untuk proses penyitaan ini, tim penyidik harus meminta izin kepada pihak pengadilan sebelum melakukan penyitaan aset.

Selain penyitaan aset, polisi juga masih menelusuri aliran uang haram Indra Kenz dan tak segan akan menjerat influencer lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tak sampai di situ, polisi juga akan melakukan penyelidikan yang mendalam pada keluarga dan kekasih Indra Kenz.

Para korban kasus penipuan ini semakin muncul ke permukaan, mereka mengaku sangat tertekan bahkan sebagian korban merasa depresi, hingga ingin mengakhiri hidup.

Baca Juga: P.O Block B Positif COVID-19, Susul Anggota Amazing Saturday Lainnya

Walaupun begitu, para korban kasus perjudian berkedok investasi ini akan terus mengawal kasus Indra hingga tuntas. ***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok Pikiran-Rakyat.com dengan judul Indra Kenz Terancam Dimiskinkan hingga Dihukum 20 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Korban.

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah