Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Elektronik

- 25 Februari 2022, 12:03 WIB
Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Elektronik
Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Elektronik /Foto: polri.go.id/Div Humas/

ZONABANTEN.com - Indra Kenz, crazy rich asal Medan secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka judi online juga penyebar berita palsu di media sosial. Ia juga diduga melakukan penipuan serta bertindak curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pentapan tersangka untuk Indra Kenz telah dikeluarkan oleh Kantor Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis, 24 Februari 2022

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan.

Baca Juga: Indra Kenz Crazy Rich Medan Akan Segera Diperiksa Bareskrim: Semoga Tidak Mangkir

Sebelum crazy rich asal Medan disertai dengan pengacara yang tiba sekitar pukul 13:10 WIB ke Bareskim Polri. Indra Kenz yang memakai kemeja hitam disertai topi dengan warna abu-abu, Indra hanya terdiam tidak memberikan statemen apapun pada awak media.

Seperti yang Anda ketahui, dalam hal penipuan investasi yang diantisipasi melalui aplikasi Binomo, delapan korban telah melaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022, dan teregister dengan nomor LP/B/B/0058/II/2022 /SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz telah menjadi salah satu pihak terdaftar dalam kasus ini. Crazy rich Medan ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) perihal Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Baca Juga: Vernon SEVENTEEN Positif COVID-19

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah