Dicopot Satpol PP, Bawaslu dan KPU Tangsel Belum Dapat Info Soal Spanduk Koruptor Ngacir

- 17 November 2020, 11:33 WIB
Spanduk Rahayu Saraswati yang  sempat diturunkan Satpol PP Kota Tangsel. /Kolase Guntur Romli.
Spanduk Rahayu Saraswati yang sempat diturunkan Satpol PP Kota Tangsel. /Kolase Guntur Romli. /Kolase IG@gunturromli

ZONABANTEN.com - Bawaslu dan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku, belum mendapatkan informasi soal pencopotan spanduk koruptor ngacir milik Rahayu Saraswati, oleh Satpol PP. 

Dihubungi, Komisioner SDM dan Partisipasi Masyarakat di KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat menyatakan belum mengetahui informasi tersebut. 

"Waduh saya ngga tau. Saya belum tau infonya, kata Ade Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan. 

Baca Juga: Terjadi Gempa M6,3 Kepulauan Mentawai, Ini Dampak Yang Dirasakan

Hal senada dikatakan Anggota Bawaslu Slamet Sentosa, bahwa informasi tersebut belum diterima, dan diarahkan kepada Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep. 

"Belum ada infonya. Sekarang soal pengawasan di Ketua Bawaslu. Coba konfirmasi ke beliau aja," kata Slamet Sentosa, Selasa 17 November 2020. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep belum dapat dikonfirmasi. 

Baca Juga: UPDATE! List Beasiswa Terbaru bagi Calon Mahasiswa, Buruan Daftar

Seperti diketahui, Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Sapta Maulana menegaskan, pihaknya mendapatkan saran dari KPU untuk pencopotan spanduk koruptor ngacir, karena tidak sesuai desain dan titik. 

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah