Tim Densus 88 Polri Bekuk Seorang Terduga Teroris di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten

- 10 November 2020, 15:29 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.,
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., /NTMC Polri

ZONABANTEN.com – Seorang terduga teroris berinisial AZ alias Ahyar alias Epson(45) berhasil dibekuk oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

AZ ditangkap pada hari Minggu 8 November 2020 di rumahnya di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

“AZ alias Ahyar alias Epson. Waktu penangkapan, 8 November 2020 pukul 11.03 WIB. Tempat Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin 9 November 2020 melansir dari NTMC Polri.

Saat ditangkap, istri dan anak AZ juga turut diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Berikan Pembelajaran Soal Kemanusiaan, Rahayu Saraswati Laporkan 'Bang Djoel'

 

Dalam penjelasannya, Awi mengungkapkan peranan AZ sebagai ketua qoid qodimah dalam jaringan teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Dalam penangkapan itu, Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, 3 buah SIM card, SIM C, SIM A, KTP, uang tunai Rp 1.500.000, serta 2 lembar kertas berisi nomor handphone.

 

Baru-baru ini, tim Densus 88 Polri juga berhasil menangkap enam orang terduga kelompok teroris di beberapa daerah yaitu Lampung, Sumatera Barat dan Batam.

Satu terduga teroris yang ditangkap di wilayah Batam ialah MA yang diduga terlibat  terlibat dalam Jamaah Anshor Daulah.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Diskon sampai 80% di EPIC SALE Traveloka 2020, 5-11 November 2020

Kemudian di wilayah Sumatera Barat, polisi juga berhasil menangkap satu terduga teroris berinisial AD yang termasuk kelompok Anshor Daulah Sumatera Barat.

Sedangkan di Lampung ada empat terduga teroris yang ditangkap. SA dan I, yang diketahui polisi tergabung dalam kelompok Imaruddin dibawah pimpinan Para Wijayanto ditangkap beserta 21 barang bukti.

“Inisial SA, merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Immarudin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang di duga sebagai Kosin Wilayah Lampung dan I terlibat dalam pemberian Dana Kepada Imarudin,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Baca Juga: Wakili Provinsi Banten, Siswi Tangerang Sabet Dua Penghargaan di Ajang PARJA 2020

 

Selain SA dan I, ada S yang berperan sebagai Bendahara struktur Adira Lampung dan RK sekretaris struktur Adira Lampung yang ditangkap bersama 56 barang bukti. ***

 

 

Editor: Bondan

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah