Jutaan WNI Terlibat Judi Online, Diskominfo Kota Tangerang: Hati-Hati, Jangan Terpedaya Modusnya

- 25 April 2024, 11:33 WIB
Jutaan WNI terlibat judi online, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Jutaan WNI terlibat judi online, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi. /Pixabay

Saat ini, modus pengelola judi online sangat beragam. Banyak yang tergiur dengan iming-iming uang berjumlah besar. Namun, keuntungan yang dijanji-janjikan itu sebenarnya bersifat fiktif. Hanya bertujuan untuk menarik perhatian pemain judi online.

Judi online sekarang dikemas dalam bentuk yang menarik, misalnya game online atau promo dan bonus bombastis yang berseliweran di berbagai situs. Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk berhati-hati agar tidak tertipu.

Menurut Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, pemain judi online dapat dipenjara selama 6 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah