Jutaan WNI Terlibat Judi Online, Diskominfo Kota Tangerang: Hati-Hati, Jangan Terpedaya Modusnya

- 25 April 2024, 11:33 WIB
Jutaan WNI terlibat judi online, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Jutaan WNI terlibat judi online, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk bersikap bijaksana dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini. Jangan sampai terlibat judi online yang pada akhirnya tidak hanya menyengsarakan diri sendiri, tetapi juga orang-orang sekitar.

Berdasarkan laporan Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat judi online pada 2023 mencapai 3,2 juta orang.

Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat setempat untuk menjauhi judi online. Jangan terpedaya dengan beragam modus yang tampak menarik, tetapi sebenarnya sangat berbahaya.

“Sejumlah modus digencarkan untuk menarik masyarakat menjadi pemain. Hal inilah yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat Kota Tangerang,” kata Indri Astuti, Kepala Diskominfo Kota Tangerang.

Baca Juga: Kota Tangerang dan Kota Yantai Asal Cina Resmi Jadi Saudara, Nurdin: Semoga Saling Bermanfaat

“Pengelola judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Jangan sampai terjerat dan lebih bijaksana dengan kecanggihan teknologi saat ini,” sambungnya.

Indri juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk berpartisipasi mencegah wabah judi online dengan melapor ke sejumlah kanal milik Pemerintah Indonesia, salah satunya Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan praktik judi online.

“Partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, tak sedikit WNI yang nasibnya berakhir tragis karena kecanduan bermain judi online. Ada yang rumah tangganya hancur berantakan, ada yang melakukan kejahatan, ada pula yang mengakhiri nyawanya sendiri karena frustrasi akibat permainan tersebut.

Baca Juga: Waspada Flu Singapura! Masyarakat Kota Tangerang Diimbau Pakai Masker dan Terapkan PHBS

Saat ini, modus pengelola judi online sangat beragam. Banyak yang tergiur dengan iming-iming uang berjumlah besar. Namun, keuntungan yang dijanji-janjikan itu sebenarnya bersifat fiktif. Hanya bertujuan untuk menarik perhatian pemain judi online.

Judi online sekarang dikemas dalam bentuk yang menarik, misalnya game online atau promo dan bonus bombastis yang berseliweran di berbagai situs. Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk berhati-hati agar tidak tertipu.

Menurut Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, pemain judi online dapat dipenjara selama 6 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah